Daerah
Aliansi Advokasi Kebebasan Beribadah Kaltim Deklarasikan Dukungan untuk Pembangunan Tempat Ibadah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Advokasi Kebebasan Beribadah Kalimantan Timur, yang baru dibentuk pada Rabu (18/10/2023) dengan dukungan Yayasan Satu Lentera Indonesia (SALT), berkomitmen mengawal kasus-kasus yang terkait dengan hambatan pembangunan tempat ibadah di Kaltim.
SALT Indonesia merupakan lembaga yang fokus dalam memberikan pendampingan kepada sejumlah gereja yang mengalami permasalahan perizinan, hingga pendirian tempat ibadah.
Koodinator Advokasi SALT Indonesia, Kongkin Atmodjo menyampaikan, tujuan dari pembentukan aliansi tersebut ialah untuk membantu sejumlah pihak dalam meraih hak kebebasan beribadah, sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
"Dalam banyak kasus, kebebasan beragama mestinya menjadi hak masyarakat dan dijamin oleh konstitusi. Kami hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami diskriminasi dan memperoleh haknya," kata Kongkin pada Rabu (18/10/2023) di Yuri Cafe, Samarinda.
Sebagai lembaga yang aktif mendampingi gereja dalam masalah perizinan, SALT Indonesia berharap masyarakat Kaltim dapat meningkatkan keterbukaan dan rasa kebersamaan.
Kongkin mengatakan, banyaknya kasus tentang terhambatnya pembangunan tempat ibadah, menjadi keresahan bersama untuk lebih menyuarakan suara hati masyarakat yang terdampak.
"Ke depannya kami akan banyak mengangkat kasus soal hambatan pembangunan tempat ibadah di Kaltim, agar bisa lebih diperhatikan. Terlebih, bisa mengawal kasus serupa di luar Kaltim juga," tuturnya.
Sebagai lembaga yang aktif mendampingi gereja dalam masalah perizinan, SALT Indonesia berharap masyarakat Kaltim dapat meningkatkan keterbukaan dan rasa kebersamaan.
Terpisah, Hendra Kusuma selaku Koodinator Aliansi Advokasi Kebebasan Beribadah Kaltim, mengaku senang atas terbentuknya aliansi tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus-kasus hambatan pembangunan tempat ibadah di Kaltim.
Hendra Kusuma menambahkan, aliansi ini akan segera mengawal kasus pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Bengkuring, Samarinda
"Dalam waktu dekat, kita akan kawal dulu kasus GPdI Bengkuring. Infonya mereka sudah mendapatkan surat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag Samarinda. Harapannya, mereka bisa mendapatkan haknya dalam menjalankan ibadah," ungkap Hendra.
Aliansi ini terbuka untuk berbagai kalangan, mulai dari pendeta, jurnalis, mahasiswa, partai politik, dan lainnya yang memiliki visi serupa dalam memastikan kebebasan beribadah bagi seluruh masyarakat.
"Siapapun boleh gabung di aliansi ini. Untuk saat ini ada perwakilan dari pendeta, jurnalis, mahasiswa, partai politik, dan lain-lain. Kami harap, banyak yang ingin berpartisipasi agar kedepannya bisa bersama-sama membantu masyarakat tertentu, dalam memperoleh hak untuk beribadah," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dispora Kukar Fokus Pematangan Wirausaha Muda di 2024, Targetkan 180 Peserta
- KKPD Kukar Solusi Baru untuk Percepat Pembayaran
- Kelurahan Maluhu Bakal Miliki Kantor Baru Representatif di 2025
- Meriah dan Penuh Semangat, Ribuan Peserta Ramaikan Mahakam Korpri Run 5K 2024
- Desa Batuah Raih Peringkat Empat Nasional dalam Keterbukaan Informasi Desa 2024