Kaltim

Aliansi Kotak Kosong Laporkan Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kaltim atas Dugaan Pencopotan Spanduk

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 07 November 2024 17:44
Aliansi Kotak Kosong Laporkan Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kaltim atas Dugaan Pencopotan Spanduk
Koordinator Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Kotak Kosong melaporkan dugaan pencopotan spanduk kotak kosong oleh oknum Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kaltim, Kamis (7/11/24). Laporan ini menyusul keputusan Bawaslu Samarinda yang menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.

Sejumlah anggota Aliansi Kotak Kosong mendatangi kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang, No. 2, Samarinda, pukul 14.00 WITA. Dalam laporan ini, mereka menyoroti dua persoalan.

"Ada dua laporan. Pertama, masalah pelanggaran Satpol PP Samarinda, yang diduga mencopot spanduk kotak kosong. Kedua, Bawaslu Samarinda kami laporkan secara etik karena laporan kami tidak dilanjutkan," Koordinator Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro.

Menurut Niko, Bawaslu Samarinda sempat merespon laporan mereka, namun dihentikan dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Niko menegaskan bahwa bukti yang mereka ajukan cukup kuat.

"Kami yakin sudah memenuhi syarat materiil, dan bukti kami cukup kuat. Namun mengapa kok ada syarat berupa izin-izin lain yang seharusnya tidak termasuk dalam syarat laporan," tegasnya.

Dalam waktu dekat, Aliansi Kotak Kosong juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Malam ini atau besok, kami harus mengisi formulir dulu, untuk dilanjutkan laporannya ke DKPP," ucap Niko.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah dua laporan tersebut dengan lebih mendalam.

"Kami akan kaji lebih dalam, apakah laporannya memenuhi syarat materiil dan formil atau tidak," bebernya.

Dalam hal ini, Bawaslu Kaltim tentu berpijak pada suatu fakta, dari bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor. Nantinya, mereka akan memutuskan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Bawaslu.

"Biarkan alat bukti nanti menuntun kita pada fakta apa, dan kemudian diambil tindakan keputusan penegakkan hukum," tutup Hari.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya