Pendidikan
Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri, Cek Ketentuannya
Kaltimtoday.co - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan bantuan dana pendidikan pemerintah Indonesia melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk menempuh studi jenjang magister atau doktor, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sebagai penerima beasiswa, alumni LPDP harus kembali ke Indonesia untuk berkontribusi terhadap negaranya. Namun, LPDP memperbolehkan alumni untuk menetap di luar negeri pasca lulus dengan ketentuan yang ditetapkan.
Magang untuk Alumni LPDP
LPDP memperbolehkan para penerima beasiswanya untuk tetap tinggal di luar negeri setelah lulus, asalkan mereka melakukan magang atau internship. Program magang ini dapat berlangsung selama maksimal dua tahun dan harus dilakukan segera setelah menyelesaikan masa pendidikan.
Alumni yang ingin memanfaatkan kesempatan ini harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, termasuk mengajukan dokumen seperti surat pernyataan bahwa mereka akan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan magang.
Ketentuan Pulang dan Mengabdi
Bagi alumni yang tidak melakukan magang diharuskan segera pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya. Setelah kembali, mereka wajib mengabdi kepada negara dengan bekerja selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi pendidikan yang diberikan pemerintah dapat memberikan manfaat langsung kepada negara.
Jika alumni tidak pulang sesuai ketentuan, mereka akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa. LPDP juga akan memblokir yang bersangkutan dari semua program beasiswa LPDP kedepannya.
LPDP mampu melakukan verifikasi keberadaan alumni setelah 90 hari kalender dari kelulusan resmi. Jika alumni tidak kembali ke Indonesia, LPDP akan mengirimkan surat peringatan dan meminta beberapa dokumen digital, termasuk hasil pemindaian tiket boarding pass, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi.
Prosedur Magang Pascastudi
Bagi alumni yang memilih melanjutkan dengan magang pascastudi, berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Pengajuan Izin Magang: Alumni harus mengajukan izin magang dengan melampirkan dokumen seperti surat izin dari instansi tempat bekerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk melaksanakan magang di luar negeri.
2. Durasi Magang: Program magang dapat berlangsung hingga dua tahun setelah kelulusan.
Alumni beasiswa LPDP harus mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi dan tetap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia. Beasiswa LPDP tidak hanya memberikan kesempatan pendidikan, tetapi juga menekankan pentingnya pengabdian kepada bangsa setelah menyelesaikan studi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dispusip PPU Ajak Masyarakat Bersiap Hadapi Perubahan Dunia Kerja dengan Literasi
- Penyesuaian Harga Tanah di PPU Lewat Perda Zona Nilai Tanah, Bapenda Pastikan Pajak Sesuai
- KPU Samarinda Terima 2.422 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
- Radnet Gugat Pemerintah Indonesia di Pengadilan Amerika Serikat atas Proyek Telekomunikasi yang Belum Dilunasi
- Literasi Kesejahteraan, Dispusip PPU Dorong Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial