Kaltim
AMAN Kaltim Keberatan Wilayah Masyarakat Adat Dialihkan untuk Megaproyek IKN Nusantara

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim mengaku keberatan dengan dirampasnya wilayah masyarakat adat untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk mengungkapkan, skema pembangunan IKN tak memiliki perencanaan yang baik. Termasuk untuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)-nya.
"Kalau dilihat dari cara kerja operasi IKN, mereka merampas wilayah masyarakat adat tapi tidak menyiapkan pemindahannya," tegas Saiduani, Selasa (27/6/2023) saat konferensi pers bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim di Klinik Kopi Samarinda.
Dia menyebut, proses yang saat ini sudah berjalan, wilayah masyarakat adat justru digusur secara paksa dan dibayar dengan harga yang tidak sesuai dengan harga tanah. Walhasil, intimidasi ke masyarakat adat juga semakin besar.
"Jadi ada beberapa orang yang menjual tanahnya. Bakal dibangun tempat. Saya pikir, itu hanya sebagai rayuan dan kebohongan bahwa tidak ada kejelasan kalau mereka akan dipindahkan dan dibuatkan tempat baru," sambungnya.
Dari situ, masyarakat tidak diberi pilihan yang leluasa, yakni hanya menerima atau tidak. Perampasan di sana, ujar Saiduani, merupakan kegiatan yang otoriter dan secara paksa.
"Kenyataan fakta di lapangan, enggak ada soal pemindahan. Itu hanya isu dan rayuan. Tidak ada kepastian hukumnya bahwa akan diberikan rumah atau bangunan yang mengganti tanah-tanah mereka," sambungnya.
AMAN Kaltim juga dengan tegas menolak kebijakan yang ada di Badan Otorita IKN. Tentu, pihaknya dengan tegas menolak kebijakan aturan di Otorita IKN yang melakukan perampasan hak masyarakat adat.
"Di dalam beberapa poin, tidak ada yang mengakui masyarakat adat. Setelah kami pelajari, hanya kebudayaannya saja. Aturan ini merampas hak kepemilikan masyarakat adat. Dalam terminologi aturan itu, tidak menjelaskan hak hak dasar masyarakat adat," tambah Saiduani.
AMAN Kaltim juga mengaku kecewa dengan peraturan yang dikeluarkan mengenai IKN Nusantara. Di mana, setelah aturan itu jadi justru baru disosialisasikan ke masyarakat adat. Komunitas adat juga tidak dilibatkan dalam perencanaannya.
"Bahkan mereka memutar balikkan fakta agar diterima masyarakat adat. Perampasan yang terjadi di IKN, ancaman dalam proyek IKN misalnya, mereka akan dipindahkan, digusur secara paksa melalui kebijakan IKN yang dikerjakan sekarang," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar
- Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di Kaltim
- 10 Ciri Asam Lambung Naik saat Puasa dan Tips PAFI untuk Mengatasinya