Daerah
AMAN Kaltim Tolak Rencana Transmigrasi 6 Ribu Warga Yogyakarta ke IKN untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kaltim dengan tegas menolak rencana pemerintah terkait program transmigrasi yang melibatkan lebih dari 6 ribu warga Yogyakarta untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan alasan meningkatkan kesejahteraan. Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk, menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain jika tujuannya memang untuk kesejahteraan.
Dalam keterangan pada Senin (31/7/2023), Saiduani Nyuk atau akrab disapa Duan, menyampaikan keprihatinan atas rencana transmigrasi tersebut. AMAN Kaltim menyadari bahwa wilayah IKN masih dipenuhi dengan konflik terkait teritorial, terutama yang melibatkan masyarakat adat lokal. Keberadaan masyarakat adat menjadi suatu konflik besar yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Duan menegaskan bahwa, konsep pemindahan warga Yogyakarta ke IKN tidak sesuai dengan prinsip masyarakat adat yang telah mereka dukung, yaitu pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat. Saat ini, masih banyak persoalan yang belum teratasi, terutama terkait batas-batas wilayah adat di IKN yang mengancam banyak kampung adat untuk digusur.
"Keadaan ini justru mengancam masyarakat adat, tapi mendengar berita terbaru justru orang dari jauh yang akan dipindahkan ke IKN, ini berbanding terbalik," tegas Duan.
AMAN Kaltim dengan tegas menolak program-program yang tidak memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat adat lokal. Masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun dan memiliki tanah adat haruslah dihormati dan diberikan perlindungan, bukan justru menghadapi ketidakpastian akibat pemindahan warga dari tempat jauh.
Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan mengirimkan warganya ke IKN untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama yang memiliki kompetensi dalam bidang pertanian agar dapat menjadi transmigran sukses. Namun, AMAN Kaltim menilai program pemindahan ini memiliki risiko konflik dan kurang relevan karena masyarakat lokal juga memiliki potensi untuk mengelola bidang pertanian.
Menurut Duan, pemerintah harus mengakui bahwa masyarakat lokal di Kaltim memiliki kemampuan bertani dan layak untuk diberikan kesempatan yang sama. Selain itu, masyarakat adat yang memiliki lahan adat juga berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara dengan warga lainnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air