Ancaman Siber dan Pelabelan Hoaks, AMSI Desak Komite Reformasi Polri Jamin Keamanan Pers Era Digital
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) telah menyampaikan sejumlah masukan kepada Komite Percepatan Reformasi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) pada audiensi di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (26/11/2025). Masukan utama AMSI berfokus pada ancaman siber terhadap media dan keselamatan jurnalis di era digital.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, hadir bersama jajaran pengurus untuk memberikan rekomendasi yang dinilai penting mengingat media/pers adalah pihak yang paling sering terlibat dengan kepolisian.
"Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” kata Wahyu Dhyatmika.
AMSI menyoroti hasil riset yang dilakukan tahun lalu mengenai serangan siber Distributed Denial of Service (DDoS) yang membuat situs media tidak bisa diakses.
Menurut Wahyu, dari kasus siber yang dialami tujuh media responden, empat di antaranya mengalami serangan saat sedang memberitakan kasus terkait kepolisian.
Selain serangan siber yang sistematis, AMSI juga menyoroti temuan riset kolaboratif pada 2024 yang menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis hadir dalam dua bentuk berbahaya: kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang sistematis. AMSI memandang Polri membutuhkan reformasi menyeluruh untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman.
AMSI secara tegas memberikan masukan terkait tindakan pelabelan hoaks oleh polisi pada berita media mainstream. AMSI berpendapat, pemberian label hoaks oleh aparat adalah praktik yang dilarang.
Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers: hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme di Dewan Pers.
AMSI mengingatkan bahwa pelabelan hoaks tersebut sering diikuti intimidasi, permintaan tak resmi untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum, padahal produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. Praktik ini berpotensi melegitimasi laporan jurnalistik yang akurat—terutama yang kritis terhadap aparat—dan membuka ruang kriminalisasi pada jurnalis.
Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI, Wenseslaus Manggut, menambahkan bahwa banyak polisi di daerah yang tidak paham bahwa kasus pers atau laporan masyarakat terhadap kerja jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
AMSI berharap Polri lebih proaktif melindungi kebebasan pers dan memperkuat standar institusional yang konsisten hingga ke level kepolisian daerah.
[TOS]
Related Posts
- Lambatnya Penurunan Stunting Jadi Alarm Bagi Masa Depan SDM Kaltim Menjelang IKN
- Krisis Tenaga Ahli Gizi Jadi Penghambat Utama Penurunan Stunting di Kaltim
- Rakerwil PKS Kaltim 2025, Rumuskan Arah Politik dan Penguatan Pelayanan Publik untuk Masyarakat
- Kaltim Terpilih sebagai Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025
- Kaltim Jadi Daerah Percontohan Program Sejuta Vaksin HPV untuk ASN





