Paser
Andi Faisal Assegaf Sosialisasikan Pentingnya Perda Penyelanggaraan Bantuan Hukum ke Masyarakat Desa Muara Kuaro Paser
Kaltimtoday.co, Paser – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kembali dilakukan anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf, Sabtu (25/2/2023) di Desa Muara Kuaro, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Andi Faisal memberikan sosialisasi terkait Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dia mengungkapkan, kegiatan itu sangat krusial karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan tidak mengetahui keberadaan perda tersebut. Pada kesempatan itu, Kepala Desa Muara Kuaro sebagai tuan rumah, Kepala Desa Uko, Kepala Desa Kasungai, dan Kepala Desa Sekuan Makmur juga hadir. Termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan Ibu-ibu PKK dan Ibu-ibu majelis ta’lim juga datang.
“Melalui perda ini, warga mendapat bantuan hukum gratis karena dibiayai pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kaltim melalui APBD,” ungkap Andi Faisal.
Untuk itu, masyarakat harus diberi pemahaman dan edukasi yang cukup agar bisa menggunakan haknya sebagai warga Kaltim yang termaktub dalam perda tersebut. Sampai saat ini, dia mengakui terus menyebarkan luaskan perda tersebut agar masyarakat lebih familiar.
“Sekaligus agar masyarakat bisa tahu cara mendapatkan bantuan hukum gratis,” sambungnya.
Sosperda kali ini juga melibatkan 3 narasumber. Mereka adalah Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara (PPU) dan Rusmansyah.
Hendri Sutrisno mengungkapkan, ketidaktahuan masyarakat terkait perda yang dimaksud akhirnya membuat masyarakat tak bisa mengakses atau menggunakan bantuan hukum secara gratis ketika ada masalah hukum.
tidak mampu. Ini kan sangat disayangkan, makanya perlu sekali kegiatan penyerbar luasan ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perda tersebut penerima bantuan hukum gratis ditujukan ke masyarakat miskin. Baik perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim dan kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin.
Hal itu dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat. Kemudian, diajukan kepada ke pemberi bantuan hukum. Dalam hal ini lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah daerah.
“Pemberian bantuan hukum gratis itu telah berlangsung sekitar 2 tahunan sejak perda itu disahkan pada 2019. Adapun, bantuan hukum yang diberikan baik litigasi dan non litigasi,” sambung Hendri.
Rusmansyah menambahkan, pemberian bantuan hukum harus berstandar pada kode etik advokat serta menjaga kerahasiaan data dan informasi.
Selain itu, pemberi bantuan hukum juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa.
“Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, pemberi bantuan hukum wajib mendampingi hingga permasalahannya selesai atau inkrah. Itu bunyi perdanya,” tandasnya.
[YMD]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rudy-Seno Targetkan 35 Ribu Massa dalam Kampanye Akbar di Gor Kadrie Oening Samarinda
- Kaltim Masuk Tingkat Kerawanan Tinggi Pikada, Menko Polhukam Turunkan Tim Khusus
- Kritik XR Bunga Terung untuk Pilkada Kaltim: Terjebak Populisme, Krisis Iklim Tak Jadi Prioritas
- Isran Noor Bertekad Tingkatkan Ekonomi Kaltim dan Tekan Angka Pengangguran
- Survei Pilgub Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul Jauh dari Isran-Hadi