Daerah
Penangkapan Kembali Misran Toni Tuai Pertanyaan, Keluarga Bingung Soal Status Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Penangkapan kembali Misran Toni, tersangka dalam kasus tragedi Muara Kate, menimbulkan tanda tanya di tengah keluarga dan masyarakat. Misran sebelumnya dinyatakan bebas karena berkas pelimpahan perkara dari Polres Paser ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser dinilai belum lengkap. Namun, sekitar 30 menit setelah bebas, ia kembali ditangkap oleh Polres Paser dengan alasan berkas tersebut telah dilengkapi.
Mayang, anak bungsu Misran Toni, mengaku kebingungan dengan proses hukum yang berubah cepat itu. Ia sempat merasa lega ketika mendapat kabar ayahnya akan pulang, tetapi kebahagiaan itu hanya sesaat.
“Saya kaget, karena paginya ibu bilang akan menjemput bapak sore hari. Tapi tiba-tiba dapat kabar kalau bapak kembali ditangkap paksa,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Penangkapan ulang Misran terjadi pada Selasa (18/11/2025) petang. Sebelumnya, ia dinyatakan bebas sekitar pukul 17.30 WITA. Tidak lama setelah itu, saat dalam perjalanan pulang, ia kembali diamankan polisi.
“Jadi 30 menit setelah bapak dinyatakan bebas, kemudian ditangkap kembali oleh Polres Paser saat perjalanan pulang,” jelas Mayang.
Ia menilai adanya kejanggalan dalam proses tersebut, terutama terkait alasan ketidaklengkapan berkas yang tiba-tiba dinyatakan lengkap dalam waktu singkat.
“Bagaimana bisa sebelumnya berkas belum lengkap, tapi 30 menit kemudian dinyatakan lengkap? Kami akan terus berjuang untuk keadilan bapak, karena bapak tidak bersalah,” tegasnya.
Kasus ini bukan hanya menyita perhatian warga setempat, tetapi juga menarik perhatian tingkat nasional. Komnas Perempuan turut turun ke Kalimantan Timur untuk memberikan pendampingan. Komisioner Komnas Perempuan, RR Sri Agustini, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan memperkuat peran perempuan dalam menghadapi konflik.
“Kami memberikan penguatan peran melalui edukasi advokasi kepada kelompok perempuan adat, termasuk di Muara Kate, agar mereka mampu menghadapi permasalahan yang sedang dialami,” katanya.
[RWT]
Related Posts
- Sah! DPRD Kaltim Umumkan Tujuh Anggota KPID Baru Periode 2025–2028
- Aktivitas Tambang Picu Polusi Udara, Dekan FKM Unmul Beberkan Risiko Penyakit Pernapasan
- Wagub Kaltim Soroti Truk CPO Berplat Luar Daerah, Minta Penertiban Segera
- Akselerasi Kota Baru, Pemkab Kukar Resmikan Jembatan Jongkang Senilai Rp 14,9 Miliar
- PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian ke Tempo, Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers








