Kaltim

Andi Faisal Assegaf Sosialisasikan Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Desa Maruat Paser

Kaltim Today
30 Juli 2022 15:58
Andi Faisal Assegaf Sosialisasikan Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Desa Maruat Paser
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar sosialisasi Perda 5/2019 tentang Bantuan Hukum di Desa Maruat, Long Kali, Paser, Sabtu (30/7/2022).

Kaltimtoday.co, Paser - Indonesia merupakan negara hukum yang memberikan jaminan kepada semua warga untuk mendapatkan bantuan dan keadilan hukum. Hal tersebut ditegaskan langsung di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen ketiga yang berbunyi: "Indonesia adalah negara hukum". 

Di Kaltim, aturan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat sudah dibuat, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. 

Untuk memastikan informasi bantuan hukum tersebut sampai ke masyarakat, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar Sosialisasi di Desa Maruat, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Sabtu (30/7/2022). 

Andi Faisal Assegaf bahkan jadi anggota DPRD Kaltim pertama yang memberikan informasi soal perda tersebut.

Di depan masyarakat, Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan HAM.

Hal itu, tambah Andi Faisal Assegaf, penting agar terwujud adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) yang disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment). Salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang bisa dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan (acces to justice).

Pemateri dari LBH KUMHAM PI Cabang PPU Hendri Sutrisno, S.Sos, SH menyampaikan syarat dan cara mendapat bantuan hukum gratis ke warga.
Pemateri dari LBH KUMHAM PI Cabang PPU Hendri Sutrisno, S.Sos, SH menyampaikan syarat dan cara mendapat bantuan hukum gratis ke warga.

"Kami di DPRD Kaltim memperjuangkan Perda 5/2019 ini supaya semua masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapat akses terhadap bantuan hukum demi keadilan," kata Andi Faisal Assegaf. 

Masyarakat, sebut Andi Faisal, bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta. Salah satunya termasuk kelompok orang miskin. 

Untuk menjelaskan secara detail terkait tata cara mendapat bantuan hukum, Andi Faisal Assegaf mendatangkan pemateri dari  LBH KUMHAM PI Cabang PPU Hendri Sutrisno, S.Sos, SH.

Di hadapan kepala desa, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, majelis taklim, dan masyarakat, Hendri Sutrisno menyampaikan, bantuan hukum secara gratis difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pemohon harus memenuhi syarat-syarat: mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum," kata Hendri Sutrisno. 

Dia juga menuturkan, warga harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Warga Desa Muruat antusias mengikuti sosialisasi perda yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf.
Warga Desa Muruat antusias mengikuti sosialisasi perda yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf.

Selain itu, ada tata cara yang harus dipenuhi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan hukum. Pertama, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum. 

Kedua, permohonan yang diajukan paling sedikit memuat identitas pemohon yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen lain yang dikeluarkan instansi berwenang dan uraian singkat mengenai persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Ketiga, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

"Syarat itu wajib dipenuhi agar kami advokat di LBH bisa memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai aturan yang berlaku," tuturnya. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya