Politik

Andi Harun-Syaparuddin Resmi Daftar Jalur Independen di Pilwali Samarinda

Suara Network — Kaltim Today 13 Mei 2024 11:35
Andi Harun-Syaparuddin Resmi Daftar Jalur Independen di Pilwali Samarinda
Andi Harun-Syaparuddin berpasangan di Pilwali Samarinda lewat jalur independen.

Kaltimtoday.co - Pasangan Andi Harun-Syaparudin resmi mendaftar lewat jalur independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Minggu, (12/52024) malam. Berkas surat dukungan (surduk) Andi Harun-Syaparudin, diserahkan anggota tim pemenangannya, Iwan.

Berkas surduk Andi Harun-Syaparuddin sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda melalui jalur independen diserahkan berbentuk berkas fisik dalam 10 kotak yang dibagi berdasarkan kecamatan di Samarinda. Penyerahan berkas diterima KPU Samarinda sekira pukul 23.19 WITA.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengingatkan, batas waktu terakhir untuk penerimaan berkas fisik surat dukungan adalah pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5/2024).

Awalnya, surat dukungan diterima KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tetapi dengan surat edaran 707, KPU memperbolehkan penyerahan dokumen digital melalui Silon, non Silon, dan dokumen fisik.

“Dengan batas waktu penyerahan dukungan untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, kita sudah menerima penyerahan dukungan sebanyak 48.984 ribu,” ucap Firman Hidayat Senin, 13 Mei 2024.

KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, dan anggota tim pemenangan Andi Harun-Syaparudin sedang menghitung jumlah suara untuk memastikan dukungan telah mencapai minimal 45.332 suara.

“Jumlah penyerahan dukungan yang diterima telah melampaui jumlah minimal yang diperlukan untuk calon perseorangan di Kota Samarinda,” tambahnya.

Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menegaskan jika terdapat perbedaan jumlah dukungan, akan disusun berita acara sesuai dengan hasil penghitungan suara.

“Jika jumlah dukungan tidak sesuai tetapi mencukupi, tetap akan disusun berita acara penerimaan. Jika jumlah dukungan kurang atau tidak mencukupi, akan disusun berita acara pengembalian,” jelasnya.

“Setelah berita acara penerimaan diterbitkan, mereka memiliki waktu 3x24 jam untuk mengunggahnya ke Silon,” tambahnya.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya