Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Ajak Masyarakat Desa Muser Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Kaltim Today
09 Juli 2023 15:00
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Ajak Masyarakat Desa Muser Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Muser, Minggu (9/7/2023).

Kaltimtoday.co, Paser - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Muser, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Minggu (9/7/2023). Perda yang disosialisasikan Andi Faisal Assegaf yakni Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Andi Faisal Assegaf menyampaikan, persamaan di hadapan hukum merupakan  hak dasar seluruh warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi.

“Secara konstitusional negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI),” tegas Andi Faisal.

“UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” sambung dia.

Dalam Sosperda itu disampaikan Andi Faisal, saat masyarakat memiliki perkara hukum, diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebab, tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai proses penyelesaian hukum.

Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Perda Bantuan Hukum secara maksimal untuk mendapatkan akses keadilan kendati kesulitan ekonomi.
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Perda Bantuan Hukum secara maksimal untuk mendapatkan akses keadilan kendati kesulitan ekonomi.

“Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan,” terangnya.

Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

“Litigasi merupakan proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Perda dan pergub bantuan hukum, disampaikan Andi Faisal, sudah tersedia. Masyarakat dapat dimanfaatkannya untuk mengakses keadilan saat berperkara. Warga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum.

“Kami datangkan langsung advokat dari LBH ke sini untuk memberikan penjelasanagar masyarakat memahami proses berperkara dan cara mendapatkan pendampingan dari LBH,” lanjutnya.

Hal tersebut diaminkan Rusmansyah dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Kepada masyarakat, Rusmansyah menyampaikan tentang pentingnya masyarakat memahami proses perkara hukum. Sehingga jika mengalami kesulitan bisa meminta bantuan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Hendri Sutrisno dari Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH Kumham PI) Cabang PPU juga menyampaikan hal senada. Dikatakan dia, pemberian bantuan hukum meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. Bantuan itu bisa berupa proses ligitasi maupun non-ligitasi.

Dalam semua proses itu, disampaikan dia, LBH ataupun advokat harus berkomitmen dan bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Bantuan hukum gratis. Segala biaya dibebankan ke APBD Kaltim. Perda dan pergubnya sudah ada. Silakan akses untuk mencari keadilan," pungkasnya.

[TOS | ADV]



Berita Lainnya