Kukar
ASN dan Tenaga Honorer Terjerat Narkotika, Sekda Kukar: Tidak Ada Toleransi dan Ampun
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Kurung waktu tujuh bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menciduk 5 abdi negara. Meliputi, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga tenaga honore.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengungkapkan, bagi pegawai pemerintah baik itu ASN atau Honorer yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi dan ampunan bagi yang terlibat.
"Bupati sudah bilang jika kasus narkoba tidak ada toleransi dan ampun, kami serahkan ke proses hukum," kata Sunggono kepada awak media pada Jumat (15/7/2022).
Bagi abdi negara yang terjerat, sanksi yang paling berat diberikan yakni diberhentikan secara tidak terhormat. Terkait tes urin kepada pegawai, nantinya akan dibahas terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat lah, nanti diskusikan dengan teman-teman seperti apa kondisi ASN," ungkapnya.
Diketahui, pada 18 Maret 2022, Polres Kukar telah mengamankan AA (36), yang merupakan Aparatur (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu-sabu seberat 0,74 gram.
Kemudian 13 Juli 2022, AS (37) ASN di Kelurahan Bukit Biru, H (44) tenaga honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan, dengan berat 1,2 gram. Lalu TA (29) tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Kukar, dengan berat kotor 0,75 gram.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Cegah Macet Parah Akibat Arus Balik Lebaran, Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH untuk PNS, Berlaku 16-17 April 2024
- Pemkab Kukar Bakal Buka Seleksi 12 Jabatan Tinggi Pratama
- Honorer dan Naban Balikpapan Menanti Kejelasan, Ini Kata BKPSDM
- 32 Kg Sabu Diamankan! Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
- Angin Segar, THR ASN PPU Bakal Dibayarkan Pekan Depan