Advertorial

Teguran untuk 316 ASN di PPU, Bupati Ingatkan Fungsi Pelayanan Publik

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 22 Mei 2025 18:21
Teguran untuk 316 ASN di PPU, Bupati Ingatkan Fungsi Pelayanan Publik
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyoroti kedisiplinan aparatur sipilnya. Setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Abdul Waris Muin beberapa waktu lalu, tercatat 316 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima teguran akibat ketidakhadiran atau kelalaian dalam menjalankan tugas.

Bupati PPU, Mudyat Noor pun buka suara menanggapi hasil sidak yang mengungkap rendahnya kedisiplinan sejumlah ASN di lingkup Pemkab PPU. Ia menegaskan bahwa tindakan peringatan merupakan bentuk pengingat akan tanggung jawab utama para abdi negara.

“Iya memang ada ASN itu yang kita peringatkan, nanti kita tunggu laporan selanjutnya,” ujarnya singkat namun tegas.

Menurut Mudyat, pelanggaran disiplin ASN tidak bisa dianggap sepele. Karena posisi mereka bukanlah sekadar jabatan administratif, melainkan pengemban amanat pelayanan publik. Teguran yang diberikan, kata dia, diharapkan bisa menjadi momentum refleksi, sekaligus mengembalikan orientasi kerja ASN kepada masyarakat, bukan pada ego jabatan.

“Peringatan itu kan agar menyadarkan mereka bahwa tugasnya pelayanan masyarakat,” katanya.

Teguran tersebut dikeluarkan setelah Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, mengungkap bahwa sidak dilakukan pada puluhan unit kerja yang tersebar di lingkungan Pemkab. Hasilnya, ditemukan ratusan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan atau menunjukkan indikasi ketidakdisiplinan.

Dalam pandangan Bupati, momen ini harus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur, terlebih bagi 696 ASN dan PPPK yang baru saja dilantik beberapa hari lalu. Mudyat menekankan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan komitmen etis dan moral terhadap masyarakat.

“Mudah-mudahan ASN yang baru disumpah ini bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat bahwa mereka yang dilantik ini bukan sebagai pejabat negara, tetapi sebagai pelayan masyarakat,”tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penindakan atas pelanggaran disiplin akan diserahkan kepada mekanisme kepegawaian yang berlaku. Dalam hal ini, sistem absensi dan pengawasan internal akan menjadi dasar penegakan aturan.

“Kalau kegiatan disiplin nanti urusannya kepegawaian, karena sudah jelas itu ada absen setiap hari dan jamnya sudah diatur,” ucapnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya