Opini

ASN: Ujung Tombak Penerapan Tatanan Kehidupan Baru

Kaltim Today
09 Juli 2020 21:47
ASN: Ujung Tombak Penerapan Tatanan Kehidupan Baru

Oleh: Sanjaya Abdillah Karim, S.Tr.Stat (ASN Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara)

Hingga 7 Juli kemarin, total tercatat 66 ribu lebih kasus positif Covid-19 di Indonesia, 30 ribu di antaranya berhasil disembuhkan sementara 3 ribu orang meninggal dunia. Data tersebut hanyalah cuplikan kecil dari website resmi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Ya, website dengan alamat covid19.go.id ini paling tidak telah menghadirkan informasi harian perkembangan Covid-19 dalam 5 bulan terakhir. Ini membuat kita tak asing lagi, bahkan disadari maupun tidak telah memasukkan informasi Covid-19 beserta segala protokol kesehatannya dalam normal kita sehari-hari.

Covid-19 memang telah memasuki babak baru. Dimulai dari krisis kesehatan, ketenagakerjaan, ekonomi yang menyebabkan disrupsi berbagai sektor kehidupan telah melanda Indonesia kita. Hingga sampai pada saat pemerintah benar-benar menunjukkan sikap tanggap darurat penanganan pandemi. Ini tercermin dalam rapat kabinet tanggal 18 Juni lalu, dimana presiden memberikan motivasi sekaligus arahan keras kepada para menterinya agar bekerja luar biasa di masa krisis saat ini.

Dipicu oleh keadaan yg memaksa, membuat pemerintah menerapkan berbagai kebijakan khusus dalam menyambut tatanan kehidupan baru. Banyak hal baru yang sebelumnya belum pernah diterapkan. Aturan baru, produk baru, cara baru, protokol baru, tata kerja baru, hingga gaya hidup baru, semua bertujuan dalam menjamin berbagai aktivitas masyarakat agar tetap aman dan sehat di balik bayang-bayang Covid-19.

Berbicara mengenai penerapan kebijakan normal baru oleh pemerintah, tak dapat dilepaskan dari peran serta pegawainya di lapangan. Pegawai pemerintah, yang kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan garda terdepan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 yang menjabarkan tiga fungsi ASN, yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. 

Pemerintah pada semua tingkatan, baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga level kelurahan pun memiliki aparatur sebagai pelaksana kebijakan. ASN tersebar di seluruh bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, meliputi kesehatan, pendidikan, dan berbagai sektor pelayanan publik lainnya. Menurut data Badan Kepegawaian Negara, terdapat lebih dari 4 juta ASN di republik ini, baik yang ada di berbagai instansi pusat (Kementerian dan Lembaga), maupun daerah (Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota). Melihat jumlah yang sangat besar ini, penting bagi pemerintah untuk menyelaraskan antara kebijakan yang bersifat publik dengan kebijakan penataan birokrasi, termasuk kebijakan yang mengatur ASN dalam menyelenggarakan tatanan kehidupan baru.

Tantangan dalam penataan ASN saat ini selain karena tuntutan keadaan pandemi, juga muncul dari persepsi masyarakat luas terhadap ASN. Wajar saja, di saat banyak pekerja sektor swasta dirumahkan bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), para pekerja pemerintah masih saja exist dan nyaris tak tersentuh oleh pandemi. ASN masih tetap menerima gaji dan tunjangan, walau sebagian besar mereka bekerja dari rumah (Work From Home). Hal ini acap kali mengundang label dari masyarakat “ASN kerja santai, gaji tiada henti”.

Berbagai tantangan yang ada, menciptakan peluang bagi pemerintah untuk mulai berbenah terkait penataan birokrasi dan ASN. Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan berbagai kebijakan. Pertama, terkait penyederhanaan struktur Kementerian/Lembaga dan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka efisiensi birokrasi dan anggaran, serta pendayagunaan ASN agar lebih menonjolkan fungsi dan kontribusi sesuai bidang kerja masing-masing. 

Kedua, dalam menjawab sistem tata kerja ASN di masa pandemi, Kemenpan RB mengeluarkan beberapa kali regulasi yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB. Regulasi tersebut memperkenalkan flexible working time sebagai sistem kerja baru bagi ASN, yang mengharuskan ASN tetap produktif walaupun bekerja dari rumah. Dalam hal ini dibuat komitmen kerja antara pelaksana dan atasan, berisi target-target yang harus dicapai tanpa memandang lokasi tempat ASN bekerja. 

Selanjutnya, faktor yang penting dalam mendukung flexible working time adalah penerapan teknologi baik dari sisi administrasi maupun teknis. Dari segi administrasi, ASN dimudahkan dengan presensi dan laporan kinerja secara digital, yang dapat digunakan kapanpun dan dimanapun selama masih terhubung dengan internet. Sedangkan dari segi pelaksanaan teknis pemerintahan, penggunaan teknologi dalam rapat virtual memudahkan konektivitas antar pegawai. Selain menghindarkan dari risiko penularan Covid-19, penggunaan teknologi dalam pelaksanaan rumah tangga pemerintahan ini dapat jauh menghemat anggaran pemerintah.

Berkaca dari teknologi pula, dalam hal pelayanan publik juga mempunyai peranan yang besar. Transformasi berbagai bentuk pelayanan publik yang dulunya mengharuskan tatap muka kini dapat diakses melalui aplikasi maupun website. Penerapan Artificial intelligence (AI) maupun big data secara massive merupakan kunci pelayanan prima saat pandemi. Ini penting, melihat potensi bahwa 70% dari total populasi Indonesia merupakan kaum millenial yang melek terhadap teknologi.

Kebijakan percepatan penerapan teknologi pada berbagai layanan pemerintahan, secara tidak langsung mengharuskan ASN untuk meningkatkan kapasitasnya. Berbagai sosialisasi dan peningkatan kapasitas pegawai saat ini kian digalakkan di berbagai instansi pemerintahan. Bila tatanan kehidupan baru telah diterapkan 100% nantinya, diharapkan tak ada lagi ASN yang gagap teknologi. Karena fungsinya sebagai operator, ASN harus mampu mengoperasikan sistem maupun aplikasi secara digital, sehingga tercipta pelayanan terhadap masyarakat yang optimal walau tanpa tatap muka sekalipun. Hal ini sesuai dengan prioritas kebijakan Presiden periode 2019-2024, yaitu pengembangan SDM menuju era teknologi informasi. 

Upaya pemerintah berikutnya adalah penyesuaian infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik. Tentu, dalam mendorong segera tersosialisasikannya normal baru di pemerintahan, perlu ada jaminan terhindar dari penularan covid19. Penerapan protokol kesehatan di berbagai instansi pemerintah berupa penyediaan fasilitas cuci tangan, bilik penyemprotan disinfektan, pengaturan ruangan agar sesuai dengan aturan physical distancing, hingga pengecekan suhu badan pada setiap pengunjung yang datang. Tak luput, pelaksanaan rapid test secara berkala pun juga dilakukan untuk menjamin bahwa aparatur pelayan publik bersih dari virus. Protokol tersebut harus secara ketat diterapkan, agar niat awal menciptakan tatanan kehidupan baru ini tidak malah berubah menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Terakhir namun tak kalah penting, saat ini pemerintah sedang giat berlomba-lomba dalam menciptakan inovasi pelayanan publik. Misalnya saja Kementerian Dalam Negeri, yang pada bulan Juni lalu mengadakan lomba video inovasi daerah dalam penyiapan tatanan kehidupan baru. Lomba yang diikuti oleh 34 provinsi, 331 kabupaten, 87 kota dan 23 kabupaten tertinggal ini menghasilkan 2.517 video inovasi yang dibagi kedalam beberapa sektor pelayanan publik. Sedangkan di tempat lain, ada Kementerian PAN RB yang mengadakan lomba Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2020, pada level kementerian/lembaga, pemda, maupun BUMN dan BUMD. Lomba ini menghasilkan lebih dari dua ribu proposal inovasi pelayanan publik.

Pada hakikatnya, pandemi Covid-19 ini telah banyak merubah tatanan kehidupan yang ada. Negara, dalam hal pelayanan publik terus memperbarui wajahnya. ASN sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan publik, dituntut harus adaptif terhadap perubahan sistem kerja. Mereka merupakan representasi dari kehadiran pemerintah di tengah krisis yang sedang terjadi. Dengan kerja keras dan semangat gotong-royong, diharapkan ASN tetap memberikan pelayanan yang cepat dan profesional, sehingga terwujud birokrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini merupakan kunci terwujudnya reformasi birokrasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sejalan dengan yang disampaikan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo bahwa, pandemi Covid-19 bukanlah sebuah alasan bagi ASN untuk tidak produktif, justru malah menjadi tantangan agar tetap bekerja dalam melayani masyarakat. Krisis yang ada pada masa sekarang ini dapat dijadikan pembiasaan bagi ASN, agar kedepan lebih tahan dan cepat beradaptasi apabila terdapat krisis lain yang melanda negeri ini.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya