Advertorial

Atasi Illegal Fishing, DKP Kaltim Fokus Ubah Mindset Pelaku Beralih ke Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Juni 2024 15:07
Atasi Illegal Fishing, DKP Kaltim Fokus Ubah Mindset Pelaku Beralih ke Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim, Irhan Hukmaidy. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Praktik illegal fishing masih kerap terjadi di kawasan perairan Kalimantan Timur. Menyikapi hal itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim akan fokus mengubah mindset serta mengedukasi para pelaku untuk beralih ke penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Irhan Hukmaidy pada Sabtu (8/6/2024). 

"Garis pantai Kaltim mencapai 3.776 km, tentu tidak mudah untuk melakukan pengawasan. Tapi kami selalu berkomitmen, meminimalisir para pelaku illegal fishing ini lebih maksimal," ucapnya.

Irhan menilai, dalam meminimalisir pelaku illegal fishing, dibutuhkan proses yang tepat. Salah satunya mengubah mindset dan mengedukasi para pelaku mengenai dampak yang ditimbulkan jika melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Yang harus diubah adalah mindset mereka, jadi misal kami menemukan pelaku praktik illegal fishing, kami beri edukasi serta memberikan peralatan penangkap ikan yang ramah lingkungan bagi mereka," ujarnya.

Selain itu, pihak DKP Kaltim juga akan merencanakan pengawasan gabungan bersama stakeholder lainnya, dalam rangka memberantas praktik illegal fishing yang ada di perairan Kaltim.


"Jadi kami libatkan TNI-Polri, Polair, Bakamla serta stakeholder lain untuk melakukan patroli air secara bersamaan," jelasnya.

Meski para pelaku diberikan edukasi, Irhan menyampaikan pelaku juga diberikan hukuman yang setimpal atas tindakannya melakukan ilegal fishing. Rentang waktu 2021-2023, DPK menemukan beberapa kasus praktik illegal fishing di Kalimantan Timur.


"2021 di Kabupaten Paser, kami menindak dua orang menggunakan alat tangkap rol, hukuman penjara 4 bulan. 2022, ada tiga kasus setrum (Paser dan Kutai Barat), itu hukuman penjara enam bulan dan dua bulan imbuhnya.

"2023 ada tiga kasus setrum juga, hukumannya sekitar satu bulan penjara. Ini juga memberikan efek jera bagi mereka pelaku illegal fishing," tambahnya.

Ia tidak memungkiri, masih banyak pelaku illegal fishing di Kaltim. Namun, DPK tetap serius untuk melakukan penindakan jalur hukum apabila tertangkap tangan menangkap ikan secara sembarangan yang merusak lingkungan.

Kendati demikian, Irhan mengimbau kepada seluruh nelayan di Kaltim, agar beralih menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan seperti bubu, jaring insang, hingga pancing.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya