Nasional

Aturan Baru dalam PP Kesehatan 2024: Alat Kontrasepsi Remaja hingga Batasan Usia Merokok

Network — Kaltim Today 05 Agustus 2024 15:32
Aturan Baru dalam PP Kesehatan 2024: Alat Kontrasepsi Remaja hingga Batasan Usia Merokok
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini memperkenalkan berbagai ketentuan baru yang penting, salah satunya mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.

Dalam PP Kesehatan ini, terdapat ketentuan yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, yang tertuang dalam Pasal 103. Aturan ini menetapkan bahwa sistem kesehatan reproduksi untuk kelompok usia ini harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif.

Pelayanan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja

Pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan menyatakan bahwa, upaya kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi. Sementara itu, ayat (4) mengatur bahwa pelayanan tersebut harus mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi.

“Pentingnya konseling juga ditegaskan dalam ayat (5), yang menyatakan bahwa konseling harus dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan oleh tenaga medis yang kompeten,” bunyi ayat (5) Pasal 103.

Peraturan Terkait Merokok

Selain itu, PP Kesehatan juga memperkenalkan pembatasan baru terkait penggunaan produk tembakau. Pasal 434 ayat (1) melarang penjualan rokok ketengan dan memerangi promosi rokok di media sosial. Salah satu perubahan signifikan adalah batas usia legal untuk merokok yang kini dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak negatif rokok serta memberikan edukasi yang lebih baik tentang kesehatan reproduksi kepada pelajar dan remaja.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya