Daerah

Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Balikpapan Imbau Hormati Keragaman Budaya dan Jaga Toleransi

Suara Network — Kaltim Today 16 Maret 2024 05:21
Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Balikpapan Imbau Hormati Keragaman Budaya dan Jaga Toleransi
Ketua MUI Balikpapan Habib Mahdar Abubakar Al Qadri. [Suara.com]

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Penggunaan pengeras suara masjid kembali menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Ketua MUI Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri mengimbau warga untuk tidak gaduh terkait aturan penggunaan pengeras suara masjid.

Habib Mahdar menegaskan bahwa, pengeras suara masjid memiliki peran penting sebagai panggilan salat bagi umat Muslim, seperti adzan subuh. Selain itu, suara masjid juga dapat menjadi alarm bagi non-Muslim untuk bangun dan bersiap beraktivitas.

“Hl itu seperti untuk bangun menyiapkan diri untuk kerja, persiapan untuk membuatkan sarapan anak istri, ini penting sekali, bukan seharusnya menjadi masalah,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya syiar Islam melalui pengeras suara, dengan tetap memperhatikan jadwal dan lokasi masjid. Di Balikpapan, dengan beragam kultur, penting untuk menjaga toleransi dan menggunakan pengeras suara dengan bijak.

“Ada waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan volume pengeras suara, kita harus jaga agar tidak terjadi salah paham,” ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 1/2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. SE ini berisi panduan penggunaan pengeras suara masjid, termasuk:

  • Waktu penggunaan pengeras suara
  • Durasi pembacaan Al-Qur'an, selawat, dan tarhim
  • Penggunaan pengeras suara dalam dan luar
  • Aturan khusus untuk salat Jumat, Ramadhan, dan Hari Besar Islam

Habib Mahdar mengajak warga Balikpapan untuk saling menghargai keragaman budaya dan menjaga toleransi dalam penggunaan pengeras suara masjid. Aturan yang ada bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak. 

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya