Samarinda

Ayah Cabul Memiliki Perilaku Menyimpang, Psikolog Harap Ada Pemeriksaan Lebih Lanjut

Kaltim Today
21 Desember 2019 21:13
Ayah Cabul Memiliki Perilaku Menyimpang, Psikolog Harap Ada Pemeriksaan Lebih Lanjut
Meski terus mengelak namun kurungan penjara selama 15 tahun telah menanti PB akibat perbuatan tak bermoralnya kepada sang buah hati.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial PB berusia 54 tahun memang di luar nalar manusia pada umumnya. Bagaimana tidak, dia telah menggauli buah hatinya sendiri sebanyak 21 kali, sebut saja namanya Bunga.

Perilaku ini dengan gamblang disebutkan oleh Ayunda Ramadhan sebagai perilaku menyimpang. Terlebih mengingat statusnya sebagai orangtua kandung dari remaja berusia 13 tahun tersebut.

"Secara umum jelas perilakunya abnormal," jelas Ayunda saat dikonfirmasi.

Karena perlakuan tak senonoh yang dilakukan PB kepada Bunga sebanyak 21 kali, Ayunda meminta seharusnya ada pemeriksaan lebih lanjut terutama soal kejiwaan dari PB guna mengetahuinya lebih spesifik lagi.

"Yang jelas ini termasuk inses karena hubungan sedarah. Tapi harusnya ada pemeriksaan mendalam," imbuhnya.

Selain kepada polisi, pihak keluarga saat mengetahui hal seperti pencabulan juga bisa melaporkannya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak (P2TP2A) agar korban dapat didampingi. Sedangkan untuk orangtua dapat meminta penyuluhan dari Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

"Sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan orang tua dapat lebih sigap," harapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan saat dikonfirmasi kembali mengetakan, kalau saat ini PB tidak bisa mengelak dari jeratan hukum. Karena kepolisian telah mengantongi semua bukti kuat seperti keterangan saksi teman Bunga, ibu kandungnya, dan juga hasil visum dari pihak medis.

Tak sampai di situ, usut punya usut, PB rupanya sebelum bercerai pernah mendapatkan laporan dari sang istri pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pernah masuk (penjara) dua kali," ulas Ridwan.

Lebih jauh dijelaskan polisi berpangkat balok satu ini, kalau hingga detik ini PB yang telah berstatus sebagai tersangka mengelak semua tuduhannya dan bersikukuh kalau dia baru beberapa kali melakukannya dan tidak sampai memasukan kemaluannya hingga ke bagian intim dari Bunga.

"Ngakunya khilaf. Terlebih sejak bercerai dan mengalami depresi," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, PB bercerai dengan sang istri sejak awal tahun silam. Dia mulai tergoda dan melampiaskan nafsunya kepada Bunga sejak Maret hingga Desember kemarin sebanyak 21 kali.

PB melakukan aksinya baik pagi maupun malam hari. Saat si adik Bunga yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berangkat sekolah, dan ketika malam saat teman Bunga tengah menginap di rumahnya.

Bahkan dalam setiap aksinya, PB terus melakukan ancaman bahkan tindak kekerasan juga dia lakukan dengan tangan kosong hingga memukul menggunakan tali jemuran kepada Bunga agar mau menurut.

Meski terus berkilah, namun hukum tetap menegaskan aturannya dan telah menetapkan PB sebagai tersangka tindak amoral dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya