Politik
Bagaimana Respons Mahasiswa Atas Keputusan MK Mengenai Syarat Terbaru Capres-Cawapres?
Kaltimtoday.co - 16 Oktober 2023 menjadi tonggak sejarah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perihal gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini secara khusus menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau mereka yang pernah/sedang menjabat dalam posisi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Respons mahasiswa, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), terhadap keputusan tersebut cukup keras.
Koordinator BEM Seluruh Indonesia, Ahmad Nurhadi, secara langsung mengungkapkan, kekecewaan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Bukan hanya menilai keputusan tersebut sebagai sesuatu yang tidak konsisten, BEM SI juga menduga ada unsur politis di balik keputusan tersebut. Mereka menyerukan agar hakim MK lebih memperhatikan kode etik dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Yang cukup mengejutkan adalah saat mahasiswa mengaitkan keputusan MK dengan peristiwa historis tahun 1998, dimana demokrasi Indonesia pernah tergoyahkan oleh rezim Soeharto.
Ketua BEM UNNES Semarang, Fajar Rahmat Sidik, menyatakan, "Kami melihat bahwa keputusan hari ini adalah kemunduran dalam reformasi. Hari ini, kita melihat fenomena yang serupa, yaitu munculnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo."
Dengan penuh semangat, Ketua BEM UI, Melki Sedekhuang juga menambahkan, "Jangan gunakan hukum untuk mempertahankan kekuasaan, dan jangan gunakan kekuasaan untuk mengubah hukum sesuai kehendaknya."
Sebagai bentuk aksi lanjutan, Aliansi BEM Seluruh Indonesia berencana untuk menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2023.
Related Posts
- Rudy Mas’ud: Kemenangan di Pilgub Kaltim 2024 Faktor Jokowi Effect
- Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
- Presiden Prabowo Subianto Tegur Gus Miftah Terkait Insiden dengan Penjual Es Teh
- Presiden Prabowo Ajak KORPRI Jaga Netralitas dan Dukung Program Pemerintah
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo