Samarinda
Bahas Sejumlah Hotel yang Langgar Aturan, DPRD Samarinda Panggil Dinas Terkait
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota komisi III DPRD Samarinda memanggil Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan dan PUPR Samarinda untuk melakukan hearing menindaklanjuti sejumlah hotel, yang diduga melanggar rencana tata ruang wilayah yang ditemukan oleh DPRD saat sidak beberapa hari lalu. Angkasa Jaya mengatakan, pemanggilan dinas terkait, guna mengkonfirmasi izin yang direkomendasikan kepada pihak pengembang.
"Ada surat pengaduan dari pihak manajemen berkaitan dengan pengembangan dan penambahan pembangunan mengenai fasilitas hotel, pembangunannya memakan sebagian ruas jalan umum, dan itu bersifat sementara," kata Angkasa Jaya di ruang komisi III, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (11/11/2019).
Namun pada kenyataannya, ujar Angkasa Jaya fasilitas tambahan yang bersifat sementara tersebut, dibangun secara permanen oleh pihak hotel. Dia mengatakan, harus secepat mungkin untuk melakukan perombakan bangunan yang mana telah mengganggu ketertiban umum, terutama penyediaan lahan parkir di beberapa hotel yang telah disidak pada Jumat (08/11/2019) lalu.
Saat dimintai keterangan oleh komisi III, pihak dinas terkait mengakui kelemahan dalam hal pengawasan dan memberikan pembiaran kepada pihak hotel untuk membangun fasilitasnya tanpa memperhatikan tata aturan yang ada.
"Mereka juga memberikan keterangan yg berbeda, di sisi lain mereka mengakui kelemahan, tapi dengan keterangan Dishub bahwa itu tidak melanggar aturan, tapi pada kenyataannya di lapangan fasilitas parkir dan pintu masuk dibangun terlalu menjorok ke trotoar bahkan dihilangkan," jelas Jaya.
Kendati demikian, melalui Angkasa Jaya selaku ketua komisi III, pihaknya memberikan tenggat waktu sepekan kepada dinas terkait untuk meneliti sejumlah hotel yang diduga melanggar aturan tersebut.
Selain itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, kepada pihak dinas terkait jika ada pengembang-pengembang yang dalam tanda kutip nakal, maka sampaikan saja seadanya sehingga hal ini dapat diselesaikan secara profesional.
"Saya berikan pesan kepada mereka, Jika ada ya kami panggil pihak pengembang melalui dinas terkait untuk meminta keterangan mereka," pungkasnya.
"Jika hal itu sebagai investasi untuk PAD Samarinda semestinya pihak pengembang juga harus memenuhi atau mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu fasilitas publik lainnya," tambah Angkasa Jaya Djoerani.
[SDH | RWT | ADV]