Samarinda
Diduga Langgar RTRW, Komisi III Sidak ke Hotel Mercure dan Ibis
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jajaran Komisi III DPRD Samarinda melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke Hotel Mercure dan Ibis. Hal ini dikarenakan, hotel tersebut dinilai melanggar peraturan mengenai garis sempadan jalan (GSJ).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Angkasa Jaya Djoerani, dan didampingi Wakil Ketua Samri Saputra, serta anggota Komisi III yaitu Sugiyono, Samsuddin, Guntur, Jasno, Muhammad Syahir dan Markaca. Dinas Perhubungan Samarinda juga turut mendampingi rombongan komisi III saat melakukan sidak.
Hotel Mercure dan Ibis yang beralamatkan di Jalan Mulawarman, kata Angkasa Jaya telah melangar RTRW karena sebagian bagunannya memakan ruang jalan.
"Yang kami temui di lapangan ini sesuai dengan laporan dari masyarakat. Akses pintu keluar terlalu menjorok ke badan jalan dan trotoar juga dilanggar," ungkap Angkasa Jaya, Jumat (08/11/2019).
Untuk diketahui, pembangunan Hotel Mercure dan Ibis sempat dihentikan sementara oleh Pemkot Samarinda pada 2014. Sebab, pembangunannya diduga melanggar analisis dampak lingkungan (AMDAL) serta melanggar GSJ.
Berdasarkan peraturan wali kota (Perwali) Nomor 5/2008 tentang garis sempadan jalan bahwa, jarak maksimal bangunan dari jalan ke bibir parit hingga jalan maksimal 12,5 meter. Dan dari bibir parit maksimal 2 meter dari bangunan. Dari hasil peninjauan di lapangan, pintu keluar hotel tersebut menjorok ke badan jalan 2-3 meter, sehingga menutupi trotoar.
"Akses pintu keluar yang memakan badan jalan menyebabkan jalan umum semakin menyempit," kata Angkasa Jaya.
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menyayangkan, sikap dari pihak pengembang atau pemilik kedua hotel tersebut, karena tidak mematuhi aturan yang telah ditentukan.
"Kami akan panggil dinas terkait, PUPR, Perizinan, Dishub dan pengawas pembangunan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, akan meminta keterangan dari instansi yang bersangkutan, apakah pembanguan hotel tersebut diketahui oleh pihak Pemkot. Kalaupun direkomendasikan, pihaknya akan mempertanyakan alasannya.
"Apakah sudah sesuai aturan RTRW, ketertiban umum dan lalu lintas atau belum," pungkas Angkasa Jaya.
Setelah memanggil dinas terkait untuk mendengarkan keterangan dari pihak Pemkot, komisi III juga akan memanggil pihak manajemen dan pengembang untuk dimintai keterangan.
[SDH | RWT | ADV]