Samarinda
Bahas Tuntutan Pembebasan Lahan Ring Rod, Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP
Kaltimtoday.co, Samarinda - Keluhan warga yang belum mendapat ganti rugi di Jalan Jalan AM Rifadin (Ringroad), akhirnya di fasilitasi oleh Komisi I DPRD Samarinda. Para wakil rakyat itu menggelar rapat dengar pendapat terkait adanya aduan warga yang belum diselesaikan. Agenda tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung DPRD Samarinda, pada Rabu (7/9/2022).
Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal bahwa, dari pernyataan yang diberikan beberapa warga, mereka belum ada menerima pembayaran atas pembebasan lahan Jalan AM Rifadin. Sementara, dari keterangan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dana ganti rugi lahan seluas 10 hektare itu telah diserahkan kepada salah satu pemilik lahan bernama Edi Tanjoyo senilai Rp 1 miliar.
"Makanya tadi kami minta dengan BPKAD agar di hearing ke tiga itu yang terakhir, semua dokumen yang terkait dengan tanah yang dimaksud, tadi sudah disampaikan yang bersangkutan bahwa tanah itu sudah dibebaskan atas nama Edi Tanjoyo seluas 10 hektare dengan total uang yang diterima Rp 1 miliar," ungkap Joha.
Politikus NasDem itu mengaku, benar warga bernama Edi itu memiliki hak lahan. Hanya saja 4 hektare dari 10 hektare lahan tersebut merupakan milik warga lainnya.
"Sehingga ami ingin melihat apakah itu benar adanya, karena memang tanah itu sebagian milik Edi sebagian lagi milik warga. Yang jadi masalah kalau yang menerima uang itu Edi tetapi tanah itu sebagian milik warga sampai saat ini belum merasa menerima dananya," terangnya.
Tak heran dia meminta kepada pihak BPKAD agar dapat menunjukkan bukti-bukti pembayaran pembebasan lahan milik warga itu.
"Makanya tadi kami minta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Samarinda, supaya bukti-bukti pengeluaran kas daerah termasuk yang menerima dana itu harus diserahkan ke Komisi I DPRD Samarinda," tegasnya.
Joha juga menerangkan, meski telah meminta bukti pembayaran lahan, hingga hearing hari ini pihak BPKAD belum dapat menunjukkan bukti pembayaran dan bukti kepada siapa dana tersebut diberikan.
"Saat ini kami masih menunggu bukti pengeluaran kas daerah itu dan siapa penerimanya. Karena tadi kita harapkan buktinya sudah dibawa ternyata tidak dibawa. Jadi tadi belum ada penyerahan berkas apapun dari Pemerintah Kota Samarinda melalui BPKAD. Kalau dari masyarakat itu sudah menyampaikan berkas-berkasnya terkait kepemilikan lahan yang dibebaskan itu," sebutnya.
Alasan dirinya ingin tahu bukti apa saja yang dimiliki oleh Edi sehingga dapat menerima pembayaran dari BPKAD.
"Memang yang disampaikan masyarakat itu masih sebatas surat tingkat kelurahan, nah kita mau melihat bukti dari Pemerintah Kota terkait data apa yang dimiliki Edi itu yang sebagai dasar untuk bisa menerima pembayaran. Apakah PPAT atau Kelurahan. Termasuk juga dokumen sebagai dasar pembayarannya," imbuhnya.
Joha juga mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat kembali membahas persoalan pembebasan lahan itu.
"Dalam waktu dekat kami akan menggelar pertemuan lagi. Makanya kita minta BPKAD untuk menyerahkan bukti secepatnya. Kalau sudah ada baru rapat, percuma rapat nggak ada bukti," demikian Joha.
[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPPKB Samarinda Gelar Evaluasi Program Bangga Kencana, Libatkan Sejumlah Stakeholder untuk Penurunan Stunting
- KPU Samarinda Buka Layanan Pindah Pemilih untuk Pilkada 2024
- 130 Pengurus Baru BPC HIPMI Samarinda Resmi Dilantik, Komitmen Tumbuhkan Jiwa Entrepreneur di Seluruh Kalangan Muda
- 193 PTPS Samarinda Ulu Resmi Dilantik, Siap Awasi Pilkada 2024
- Meretas Batas, Merangkul Semua: DWP Lapas Narkotika Samarinda Gelar Arisan Rutin Bulanan