Bontang

Bantah Lakukan Penyelewengan, Pokja ULP Bontang Sebut Kerja Sesuai Aturan

Kaltim Today
04 September 2019 20:47
Bantah Lakukan Penyelewengan, Pokja ULP Bontang Sebut Kerja Sesuai Aturan
LAPOR: Kadin Bontang saat menunjukkan bukti usai melaporkan Pokja ULP Bontang di Kejari Bontang, Jumat (23/8/2019) kemarin. (Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Dituding melakukan dugaan penyelewengan jabatan, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang mengaku sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Kepala ULP Bontang Agung Santoso menuturkan, Pokja ULP Bontang sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada. Agung juga tak menampik aturan sesuai Peraturan Presiden nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap satu CV hanya boleh mendapatkan maksimal 5 paket proyek dalam setahun.

"Itu berlaku di seluruh Indonesia," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).

Disinggung adanya dua CV yang sudah mendapat lebih dari lima paket dan masih memenangkan beberapa paket pengadaan di Bontang, Agung mengaku CV tersebut baru mendapat tiga paket di Bontang. Data isian dokumen kualifikasi pun tertulis 3.

"Sehingga yang dikualifikasi oleh teman-teman Pokja adalah data yang sudah diisi oleh penyedia," terangnya.

Jika yang dipermasalahkan Kadin Bontang CV terkait mendapat beberapa paket di daerah lain, sehingga menurutnya perlu dilihat waktunya bersamaan atau tidak.

Sebelumnya, Kadin Bontang melaporkan Pokja ULP Bontang yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan jabatan. Dimana terdapat dua CV luar Bontang yang mendapatkan lebih dari lima paket. Pihak Kadin sudah mengkonfirmasi ke pihak Pokja ULP Bontang, namun mereka mendapat jawaban tidak tahu. Tak puas dengan jawaban dari Pokja ULP Bontang, mereka pun melakukan pengaduan ke Kejari Bontang, Jumat (23/8/2019).

[RIR | TOS]



Berita Lainnya