Daerah
Bantuan Keuangan Parpol di Kaltim Tertunda, Tunggu Evaluasi BPK
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bantuan keuangan untuk partai politik di Provinsi Kaltim tahun ini harus tertunda. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim masih melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh masing-masing partai politik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, Sufian Agus pada Sabtu (25/1/2025).
“Setelah proses pemeriksaan selesai, barulah kita bisa melakukan pencairan bantuan keuangan,” ungkapnya.
Pemprov Kaltim tentu mengalokasikan anggaran untuk bantuan keuangan partai politik setiap tahunnya. Alokasi anggaran tersebut mengalami penyesuaian berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
“Perubahan jumlah kursi dan perolehan suara di DPRD Provinsi Kaltim akan mempengaruhi besaran bantuan yang diterima masing-masing partai politik,” ungkapnya.
Besaran bantuan keuangan yang akan diterima oleh masing-masing partai politik masih mengacu pada nilai satuan suara sebesar Rp5.000 per suara seperti tahun sebelumnya.
"Bagi parpol yang tidak berhasil memperoleh kursi di DPRD Kaltim pada Pemilu 2024, tidak berhak menerima bantuan keuangan," bebernya.
Total bantuan yang akan diterima oleh setiap partai politik akan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024.
“Kami berharap bantuan keuangan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi anggotanya serta menunjang kegiatan administrasi dan kesekretariatan partai,” tutup Sufian Agus.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Lima Hari Pelaksanaan MBG di SDN 004 Samarinda Utara, Sudah Telan Anggaran Kurang Lebih Rp28 Juta?
- Tunggu Putusan MK, Tim Rudy-Seno Siapkan Tim Transisi Pemerintahan Baru
- Siswa Alergi Telur, SPPG akan Monitoring Perkembangan MBG di SDN 04 Samarinda
- Isu Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, Andi Satya Tekankan Payung Hukum dan Pengawasan yang Jelas
- BEM KM Unmul Tolak Usul Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Upaya Pembungkaman oleh Rezim Prabowo-Gibran