Advertorial

Basti Sangga Langi Dorong Pemkab Upayakan Tenaga Honorer Kutim Naik Jadi PPPK

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 21 November 2023 18:34
Basti Sangga Langi Dorong Pemkab Upayakan Tenaga Honorer Kutim Naik Jadi PPPK
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Kutai Timur - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20/2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini mulai berlaku sejak aturan tersebut diterbitkan, yakni pada 31 Oktober 2023.

Ditekennya regulasi terbaru ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi. Dia bilang, usai regulasi diresmikan, Pemkab Kutim mesti segera melakukan penyesuaian. Salah satunya tentang tenaga non-ASN. 

‘’Kutim harus segera melakukan penyesuaian sesuai dengan regulasi terbaru,” sebut Basti Sangga Langi ketika ditemui di kantornya belum lama ini. 

Dia menjelaskan, saat ini ada sekitar 5.000 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tersebar di seluruh instansi Pemkab Kutim. Dia mendorong agar segera dilakukan kajian agar TK2D, khususnya mereka yang telah lama mengabdi diusahakan agar berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

‘’Sebaiknya segera dikaji oleh instansi terkait. Agar setiap TK2D bisa menjadi PPPK,” tegasnya. 

Politikus PAN itu menegaskan, dalam upaya mengubah status TK2D menjadi PPPK, yang memiliki peran besar ialah  Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) Kutim. Oleh sebab itu dia mendorong agar instansi tersebut mengambil inisiatif dengan meminta Bupati atau Kepala Daerah (Sekda) berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara.

Dia berharap dengan cara ini, seluruh tenaga honorer di Kutim bisa dimaksimalkan perekrutannya menjadi PPPK di Kutim. 

‘’Semoga yang sudah lama menjadi honorer bisa diangkat menjadi PPPK di Pemkab Kutim. Terutama mereka yang sudah lama mengabdi,’’ tandasnya. 

[RWT | ADV DPRD KUTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya