Kaltim
Bawaslu Kaltim Awasi Ketat Persyaratan Pencalonan Pilgub Bacalon Isran-Hadi dan Rudy-Seno
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim telah mengawasi ketat persyaratan pencalonan Pilgub Kaltim, dari dua pasangan bacalon yakni Isran-Hadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji.
Proses pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 00.00 WITA.
KPU Kaltim juga telah menerima dua kandidat yang mendaftar atas nama Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menjelaskan, proses pendaftaran kemarin sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Ada beberapa surat keterangan atau surat pernyataan dari bapaslon yang dilengkapi dan diperiksa pada saat paslon mendaftar di KPU Kaltim.
"Setelah ini ada proses verifikasi dan penelitian kembali terkait dengan syarat-syarat yang diserahkan kepada KPU. Sejauh ini masih sesuai (tidak ada pelanggaran), itu dari pengawasan kita," tuturnya.
Masing-masing bacalon saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di RS AWS Samarinda. Isran-Hadi lebih dulu menjalankan pemeriksaan tes psikologi dan tes narkotika. Sabtu, 31 Agustus 2024 hari ini pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji juga melakukan pemeriksaan kesehatan yang sama seperti Isran-Hadi.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, ini proses tahapan verifikasi administrasi sudah dijalankan dan berakhir pada 8 September 2024," tutup Fahmi Idris selaku Ketua KPU Kaltim.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional
- Rapat Mendadak Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba, Jaringan Masyarakat Sipil Angkat Suara