Kaltim
Bawaslu Kaltim Masih Cari Formulasi yang Tepat untuk Tindak Politik Uang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur masih mencari formulasi yang tepat untuk menindak praktik politik uang, khususnya menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Praktik ini sering muncul saat kontestasi politik, di mana beberapa oknum memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan suara salah satu pasangan calon (paslon) dengan cara transaksional.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat menilai bahwa praktik politik uang sulit untuk dibuktikan. Salah satunya karena bukti yang belum cukup kuat, hingga masyarakat yang takut untuk melaporkan kepada pihak bawaslu.
"Kami masih mencari formulasi yang tepat, tentu ini sulit untuk ditindak, selama bukti yang kuat tidak ditemukan. Ini juga diatur dalam peraturan pemilu, tidak diperkenankan individu calon memberikan apapun kepada partai," ungkap Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat di Samarinda.
Lebih lanjut, Bawaslu RO saat ini telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan atau disebut PPATK. Tujuannya, agar bisa intens melakukan pengawasan dana kampanye jelang Pilkada serentak.
"Kerja sama Bawaslu RI ini memang dilakukan agar dapat mengetahui jejak dan transaksi yang mencurigakan. Namun kami di sini juga mengalami keterbatasan, sehingga tidak mungkin bukti hanya dari sini saja," jelasnya.
Ia menyarankan kolaborasi ini sangat penting untuk penindakan mahar politik ini, tentunya dengan uluran yang akan sadar dengan demokrasi di Indonesia.
"Kalau perlu ada bantuan dari wartawan yang bisa selidiki ini, itu sangat membantu penindakan mahar politik," paparnya.
Daini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kalimantan Timur, agar berani untuk melaporkan kepada Bawaslu, jika melihat dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami minta masyarakat jangan takut untuk melaporkan adanya praktik politik uang. Bawaslu akan berkomitmen untuk mengusut kasus, apabila laporan didasari dengan bukti yang kuat," tutupnya.
Sebagai informasi, salah satu larangan yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7/2017 yakni larangan money politic. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu”.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Peringati HUT Korpri ke-53, Turnamen Tenis Meja dan Lapangan Antar Perangkat Daerah Kaltim Resmi Dimulai
- RSUD AWS Masuk Daftar 10 Rumah Sakit Terbaik di Indonesia untuk Layanan Kanker