Politik
Bawaslu Samarinda Izinkan Masyarakat Ikut Bantu Tertibkan Algaka Caleg Selama Masa Tenang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda memperbolehkan masyarakat untuk ikut teribat dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (Algaka), selama masa tenang berlangsung.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menyampaikan, hal itu menjadi pertimbangan pihaknya, mengingat masa tenang hanya berlangsung selama tiga hari saja, sampai hari Selasa (13/02/2024).
"Tidak masalah, masyarakat boleh ikut terlibat dalam menertibkan algaka selama masa tenang," pungkasnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa banyak sekali spanduk caleg yang harus ditertibkan saat masa tenang. Untuk itu, pihaknya juga telah berkolaborasi bersama Satpol PP, Panwascam, PKD, PTPS, serta tim penertiban lainnya dalam mencopot seluruh spanduk yang ada.
Dikemukakannya, ada sebanyak 30 personel dari Panwascam, 59 personel dari PKD, hingga 2.563 personel dari PTPS, yang ikut mensukseskan rangkaian Pemilu 2024.
"Kalau penertiban, kami tidak semua turunkan ribuan PTPS kan, mengingat anggaran terbatas juga. Paling tidak masyarakat bisa membantu untuk ikut terlibat dalam penertiban algaka," jelasnya.
Kemudian, pihak Bawaslu Kota Samarinda juga telah menyurati seluruh partai politik ataupun calon legislatif yang memiliki algaka di setiap titik Kota Samarinda.
"Surat tersebut bertujuan agar caleg ataupun parpol bisa menertibkan sendiri algakanya. Terutama yang pasang di billboard berbayar. Itu kan tinggi dan besar, jadi mereka harus menghubungi vendor masing-masing untuk menurunkan algaka tersebut," ucap Abdul Muin.
Bawaslu Samarinda bersama personel penertiban yang terlibat akan malakukan pencopotan spanduk caleg secara masif, sampai masa tenang telah usai.
"Targetnya hari terakhir masa tenang, sudah tidak ada lagi spanduk caleg yang bertebaran," tandasnya.
Selain masyarakat diperbolehkan untuk ikut terlibat dalam penertiban algaka, Abdul mengatakan jika masyarakat juga bisa memanfaatkan spanduk caleg bekas untuk keperluan masing-masing.
"Tidak hanya penertiban, masyarakat juga boleh mengambil dan memanfaatkan spanduk tersebut. Ini juga bisa membantu kerjaDinas Lingkungan Hidup (DLH), yang punya wewenang dalam membersihkan sampah spanduk caleg bekas tersebut," tutupnya.
[TOS]
Related Posts
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media