Politik

Bawaslu: TK, SD, dan SMP Tidak Boleh Jadi Tempat untuk Kampanye Meski Dibolehkan MK

Kaltim Today
01 September 2023 17:32
Bawaslu: TK, SD, dan SMP Tidak Boleh Jadi Tempat untuk Kampanye Meski Dibolehkan MK
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: Bawaslu RI)

Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia dengan tegas mengklarifikasi bahwa taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) atau setingkatnya tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

“TK, SD, SMP enggak lah," tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Harmoni, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/8/2023).

Selain itu, Bagja juga menyatakan bahwa SMA sebaiknya juga tidak digunakan untuk berkampanye, meskipun sebagian siswa mungkin telah berusia di atas 17 tahun dan memiliki hak pilih.

"Lebih baik tidak, karena di SMA juga kami khawatir, kelas 1 SMA banyak yang belum berusia 17 tahun. Kelas 2 juga kadang belum mencapai usia 17 tahun pada tahun itu," tambahnya.

Bagja mengingatkan bahwa melibatkan pemilih yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye bisa dianggap sebagai tindak pidana, yang dapat berdampak buruk pada proses pemilu.

Namun, Bagja menyatakan bahwa penggunaan fasilitas pendidikan tinggi seperti perguruan tinggi dapat diizinkan sebagai lokasi kampanye. Namun, keputusan akhir mengenai hal ini akan bergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertanggung jawab membuat peraturan terkait hal ini.

Harap dicatat bahwa KPU RI berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagai respons terhadap putusan MK yang mengizinkan penggunaan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

“Sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65 ini, kami akan merevisi PKPU, terutama mengenai larangan kampanye di tempat ibadah, serta izin kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Hasyim, Ketua KPU RI, kepada wartawan pada Rabu (30/8/2023).

KPU berencana untuk berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, partai politik, dan lembaga terkait lainnya dalam proses revisi ini.

[TOS]



Berita Lainnya