Nasional
Beredar Foto Bertemu SYL, Komite Mahasiswa Peduli Hukum Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Kaltimtoday.co - Beberapa waktu yang lalu, foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang sedang bertemu dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo beredar luas di masyarakat. Foto ini menarik perhatian banyak pihak karena munculnya spekulasi mengenai keterlibatan pimpinan KPK dalam sebuah kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Syahrul.
Akibat beredarnya foto tersebut, Komite Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat (6/10/2023). Laporan itu berkaitan dengan potensi pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh Firli saat bertemu dengan Syahrul.
"Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hari ini hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes kepada wartawan Jumat (6/9/2023).
Sebagai bukti dari laporan tersebut, Komite Mahasiswa Peduli Hukum menyertakan screenshot foto yang memperlihatkan Firli dan Syahrul sedang bersama. Dari informasi yang mereka dapat, pertemuan tersebut berlangsung pada Desember 2022.
Foto tersebut menampilkan Firli dengan pakaian olahraga berwarna putih dan biru, dilengkapi dengan logo Polri di bagian dada. Sedangkan Syahrul tampak santai dengan mengenakan kemeja hitam dengan motif putih dan celana jeans. Keduanya tampak duduk berhadapan dengan beberapa jagung rebus dan cangkir di antara mereka.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Oknum Jukir dan Pegawai Dishub Samarinda Diduga Selewengkan Dana Parkir, Kerugian Capai Rp 100 Juta
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Capai Rp 341 Juta
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Dukung Rencana Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Sediakan Makan, Cukup Alat Pertanian
- Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Periksa Rumah Ridwan Kamil