Nasional

Berikut 5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Mulai Status Kepegawaian hingga Seleksi

Diah Putri — Kaltim Today 11 September 2023 13:08
Berikut 5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Mulai Status Kepegawaian hingga Seleksi
Ilustrasi tes CPNS PPPK. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Pemerintah telah resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Seleksi ini akan dibuka pada 17 September - 6 Oktober 2023. 

Bagi kamu calon pelamar mungkin masih bingung dengan perbedaan CPNS dan PPPK. Berikut 5 perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu kamu tahu sebelum mendaftar. 

Perlu diingat, dalam proses seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara), calon pelamar harus memilih salah satu dari kedua formasi yang disediakan, yakni CPNS dan PPPK. Tidak diizinkan untuk mendaftar keduanya secara bersamaan.

Perbedaan CPNS dan PPPK

1. Status Kepegawaian

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam jenjang nasional.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPK. PPPK direkrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak

ASN punya hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, hak-hak mereka berbeda dalam beberapa aspek.

PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

3. Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Perbedaan lainnya dalam manajemen PNS dan PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, mutasi, promosi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

4. Masa Kerja

Masa kerja PNS mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah selama 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.

5. Proses Seleksi

Seleksi tes CPNS melibatkan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dipilih. Sementara, usia minimal pendaftar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Seleksi tenaga PPPK melibatkan kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan wawancara. Sedangkan, usia PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya