Kaltim

Berkas Lengkap, Perkara 2 Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Kaltim Today
18 November 2020 19:11
Berkas Lengkap, Perkara 2 Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perkembangan perihal 2 mahasiswa berinisial FR dan WJ yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda masih berlanjut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian, terbukti membawa senjata tajam dan melempar batu. Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka itu terjadi setelah unjuk rasa dengan tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan DPRD Kaltim pada Kamis (5/11/2020) silam.

Pada Senin (16/11/2020) lalu, Polresta Samarinda telah menyerahkan berkas perkara FR dan WJ yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah pun menyampaikan bahwa berkas perkara itu tengah melalui proses penelitian oleh jaksa.

Permohonan surat penangguhan penahanan yang tempo hari disampaikan langsung oleh beberapa anggota DPRD Kaltim pun telah disampaikan ke Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman. Sesuai namanya yakni penangguhan penahanan, maka akan dibuat saran dari berbagai pihak. Sembari saran tersebut dibuat, maka Polresta Samarinda juga akan berkoordinasi dengan Kejari Samarinda. Seandainya perlu pendalaman lebih lanjut dari jaksa, maka tidak ada masalah untuk ditangguhkan.

"Jika jaksa menilai berkas tidak ada masalah, untuk apa lagi upaya penangguhan penahanan dilakukan? Ini sudah dilimpahkan, maka akan lebih mempercepat pemberkasan demi kepastian hukum para tersangka," beber Kompol Yuliansyah pada Rabu (18/11/2020).

Tempo hari, tepatnya pada Jumat (6/11/2020) lalu, Tim Advokasi untuk Demokrasi menggelar konferensi pers secara daring kepada awak media. Dalam penyampaian tersebut, Tim Advokat dengan tegas menyatakan segera melakukan pra-peradilan. Terkait pra-peradilan itu, Kompol Yuliansyah belum mendapat keterangan dari tim kuasa hukum 2 mahasiswa tersebut. Jika tetap ingin mengajukan, pihaknya tak akan menghalangi asalkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Fathul Huda dari LBH Samarinda yang juga tergabung ke dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi mengaku belum bisa bicara banyak perihal pra-peradilan itu.

"Saya masih belum bisa tanggapi soal ini (pra-peradilan). Kita lihat ya beberapa hari ke depan. Kalau ada perkembangan, nanti diinformasikan," ungkap Fathul melalui WhatsApp pada Senin (16/11/2020).

[YMD | TOS]



Berita Lainnya