PPU

BKAD Kesulitan Tarik Mobil Dinas Mewah Bupati Nonaktif AGM

Kaltim Today
02 Juli 2022 21:26
BKAD Kesulitan Tarik Mobil Dinas Mewah Bupati Nonaktif AGM

Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Denny Handayansyah mengungkapkan bahwa Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) belum mengembalikan 3 mobil dinas. Terlebih, mobil dinas tersebut dikabarkan tergolong kendaraan mewah.

"Ada sejumlah mobil dinas belum dikembalikan bupati yang telah dinonaktifkan," ujarnya.

Denny mengatakan, secara administratif, seharusnya sejumlah mobil dinas itu sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab).

"Kendaraan dinas roda empat yang diberikan untuk menunjang kinerja sebagai kepala daerah yakni, Toyota Alphard, Fortuner, dan Land Cruiser," katanya.

Dia menegaskan, BKAD telah berupaya menarik aset milik Pemkab tersebut setelah AGM terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022 akibat kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

BKAD hingga kini belum dapat menarik mobil dinas yang dipakai untuk kendaraan operasional kepala daerah, karena ada penolakan dari pihak keluarga AGM.

Pengambilan paksa kendaraan dinas roda 4 sulit dilakukan, sebab keberadaan mobil semi-mewah dan mewah tersebut tidak diketahui.

Saat ini BKAD berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya untuk mengambil aset milik Pemkab PPU.

"Kami sudah berusaha dan telah datang ke rumah untuk tarik mobil dinas tapi ditolak pihak keluarga. Alasannya tunggu putusan hukum sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya.

"Tidak bisa ambil paksa karena kami tidak tahu mobil dinasnya ada di mana dan harus ada surat kekuatan hukum. Kami lagi koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum serta KPK perwakilan provinsi," jelasnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya