Samarinda

BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu Lintas Negara

Kaltim Today
07 Oktober 2019 20:59
BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu Lintas Negara
Petugas BNN sesaat sebelum menggelar kasus pengungkapan sabu seberat 38 kilogram sabu.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 38 kg berhasil digagalkan pihak berwajib pada Sabtu (05/10/2019) lalu. Pada kasus ini, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) memotong jaringan lintas batas antar provinsi bahkan negara. Sebanyak lima tersangka dibekuk dalam perkara itu.

Pengungkapan kasus narkotika oleh tim BNN itu dilakukan di sejumlah tempat, yakni di rumah makan Pinrang 88, Jalan Ahmad Yani, Bandara Sepinggan Balikpapan, SPBU Pelita 2, Jalan Sultan Sulaiman Samarinda, dan Cafe Excelco Big Mall, Samarinda.

Kelima tersangka yang diamankan petugas BNN memiliki peran masing-masing. Mereka yakni, Daeng Ari (pemesan), Rudi (kurir), Agus (pengirim), Firman (pengirim), dan Tanco (pengendali). Kelima tersangka merupakan jaringan sabu lintas provinsi Kaltim, Kaltara bahkan hingga Tawau di Malaysia.

Dalam rilisannya, BNN Kaltim mengungkapkan, puluhan kilogram barang haram itu rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan sejumlah daerah lainnya di Kaltim.

Barang bukti
Barang bukti

Selain itu, dari kasus ini, terungkap jika para tersangka juga hendak membuka pangsa pasar baru di sejumlah wilayah di Kaltim, terutama dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) Indonesia ke Benua Etam -sebutan Kaltim.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, jika terdapat dugaan peredaran narkoba jenis sabu dari Tawau, Malaysia menuju Tarakan, Kaltara, untuk selanjutnya diselundupkan ke Samarinda, Kaltim. Barang itu hendak dikirim melalui jalur darat yang dikendalikan tersangka Asri.

Hasil penyelidikan di lapangan, petugas BNN Kaltim mengamankan dua orang tersangka atas nama Firman dan Agus. Keduanya sedang menaiki mobil dengan plat KT 8464 BO yang sedang terparkir di Rumah Makan Pinrang 88.

Hasil penggeledahan dari mobil kedua tersangka, BNN menemukan di bak belakang mobil kotak kayu besar warna hitam, satu sak warna hijau, dan satu sak karung warna putih berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 38 bungkus atau seberat 38 kilogram yang dilakban warna hitam dan abu-abu.

Dari keterangan kedua tersangka, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka Tanco di Bandara Sepinggan Balikpapan. Tersangka diamankan saat akan keluar dari pesawat. Dari situ, BNN melanjutkan dengan menangkap Ari selaku pemesan dan Rudi sebagai kurir barang haram tersebut.

Humas BNN Kaltim Haryoto saat dikonfirmasi awak media membenarkan, jika memang ada kasus peredaran narkoba yang telah digagalkan pihaknya. Saat ini, perkara tersebut sudah ada di tangan BNN Balikpapan.

"Iya, benar ada kasus pengungkapan narkoba. Kasusnya akan dirilis di Balikpapan sore ini (7/10/19)," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Dalam pengungkapan ini, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua handphone milik tersangka Firman, serta masing-masing satu handphohe milik Agus dan Tanco.

Ada juga barang bukti lainnya, yakni tiga handphone milik Daeng Ari, dua handphone dan satu unit motor milik Rudiansyah, satu unit mobil Ford Ranger KT 8464 BO milik Tanco, dan satu unit mobil KT 6308.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya