Nasional

BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Berikut Jenis Formasi dan Persyaratannya

Diah Putri — Kaltim Today 19 September 2023 09:22
BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Berikut Jenis Formasi dan Persyaratannya
BPS buka formasi PPPK 2023. (Instagram/bps_statistics)

Kaltimtoday.co - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka 347 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Jadwal pendaftaran seleksi PPPK BPS 2023 terbaru akan dibuka pada 20 September - 9 Oktober 2023.

Lantas, apa saja formasi dan syarat pendaftaran PPPK BPS 2023? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Formasi PPPK BPS 2023

Dilansir dari Instagram resmi @bps_statistics, BPS menawarkan 347 formasi PPPK 2023 dengan rincian setiap jabatan sebagai berikut:

1. Analis Hukum Ahli Pertama (2 orang)

  • Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan
  • Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
  • Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
  • Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah
  • Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum
  • Mampu melakukan advokasi hukum

2. Arsiparis Ahli Pertama: 5 orang

  • Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif)
  • Memiliki kemampuan membuat naskah dinas
  • Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta

3. Arsiparis Terampil: 36 orang

  • Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif
  • Mampu melakukan registrasi naskah dinas
  • Mampu melakukan pemberkasan arsip

4. Pranata Komputer Terampil: 263 orang

  • Mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer, termasuk instalasi, konfigurasi, deteksi, dan perbaikan permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan
  • Mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User, termasuk instalasi, konfigurasi, deteksi, dan perbaikan permasalahan yang terjadi pada perangkat TI End User
  • Mampu melakukan pengolahan data, termasuk pembuatan query sederhana, konversi data, kompilasi data
  • Mampu membuat desain grafis untuk berbagai kegiatan
  • Mampu mengelola konten website dan media sosial

5. Pranata SDMA Terampil: 41 orang

  • Memiliki pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang ketatausahaan/kepegawaian
  • Mampu mengolah data kepegawaian dan menyajikan data
  • Memahami peraturan tentang Manajemen ASN

Persyaratan Pendaftaran PPPK BPS 2023

Pendaftaran PPPK BPS 2023 dilakukan melalui laman  https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Unggah dokumen persyaratan, yang terdiri dari:

  1. Surat lamaran harus ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta. Pastikan surat ini ditulis menggunakan komputer, ditandatangani, dan dilengkapi dengan e-meterai senilai Rp10.000. Format surat lamaran terdapat dalam Lampiran 2 dan dapat diunduh di laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku.
  3. Surat Pernyataan lima (5) poin yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani, dan diberi e-meterai senilai Rp10.000. Format surat lamaran terdapat dalam Lampiran 3 dan dapat diunduh di laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS 
  4. Sertakan ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan yang Anda lamar. Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli oleh kementerian yang berwenang di bidang pendidikan. Pastikan semua dokumen ini digabungkan dalam satu file.
  5. Minimal transkrip nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,50 dalam skala 4,00. Bagi lulusan luar negeri, lampirkan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang berwenang di bidang pendidikan. Pastikan semua dokumen ini digabungkan dalam satu file.
  6. Lampirkan bukti pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Pastikan surat keterangan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan mencantumkan informasi yang relevan, seperti jangka waktu bekerja dan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang sesuai. Dokumen harus menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
  7. Pas terbaru dengan latar belakang warna merah dan wajah yang jelas terlihat.
  8. Dokumen yang diunggah bagi pelamar penyandang disabilitas, yaitu Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta  video singkat yang menggambarkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  9. Bagi jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.

Semua dokumen persyaratan harus diunggah pada laman SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id dengan format sebagai berikut:

  • Pas foto dalam format jpg.
  • Dokumen persyaratan lainnya harus berwarna dan di-scan dalam format pdf
  • Pastikan semua dokumen dapat dibuka, tidak rusak, terbaca, dan jelas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya