PROKOM KUKAR
Bupati Kukar Pastikan Program Rehabilitasi Masjid Berlanjut, Targetkan 700 Sertifikasi Lahan Mulai 2026
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan program peningkatan fasilitas rumah ibadah tetap berlanjut tahun depan. Fokusnya bukan hanya rehabilitasi masjid, tetapi juga percepatan sertifikasi lahan masjid yang menjadi salah satu kebutuhan mendesak di banyak wilayah kecamatan dan desa.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, telah menetapkan sekitar 700 masjid yang akan mengikuti program sertifikasi lahan pada 2026. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekaligus menyesuaikan arahan Kementerian ATR/BPN yang mendorong percepatan penyelesaian legalitas aset rumah ibadah dalam dua tahun.
“Tahun depan sekitar 700 masjid akan kita siapkan sertifikasinya, bekerja sama dengan BPN,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).
Langkah tersebut menjadi penting karena Kukar memiliki jumlah masjid yang sangat besar, diperkirakan mencapai 2.000–3.000 unit. Bahkan di satu desa, bisa terdapat dua hingga tiga masjid jami. Dengan jumlah desa dan kelurahan mencapai 243, proses penataan legalitas lahan perlu dilakukan bertahap dan terukur.
“Kita coba identifikasi, utamanya masjid-masjid jami di kecamatan dan masjid besar di desa. Karena satu desa saja bisa ada 2–3 masjid besar,” tambahnya.
Sertifikasi lahan ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi masjid-masjid di Kukar, terutama terkait status kepemilikan tanah. Pemkab Kukar menilai legalitas lahan merupakan pondasi utama sebelum melanjutkan pembinaan sarana dan aktivitas keagamaan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, program rehabilitasi masjid dan rumah ibadah tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Aulia memastikan bahwa peningkatan kenyamanan beribadah akan terus menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Program rehabilitasi masjid tetap kita laksanakan. Kita ingin seluruh jemaah mendapatkan kenyamanan dalam beribadah,” ujarnya.
Di luar program sertifikasi, Pemkab Kukar juga menjalankan fasilitasi pembuatan akta pendirian yayasan rumah ibadah dengan bantuan biaya sekitar Rp 5 juta per yayasan. Program ini berbeda dari sertifikasi lahan, karena fokusnya pada legalitas badan hukum pengelola tempat ibadah.
“Kalau akta yayasan lima juta itu beda. Itu legalitas badan hukumnya, bukan sertifikasi lahannya,” tegas Aulia.
Secara keseluruhan, dua program ini saling melengkapi, sertifikasi memberikan kepastian atas aset tanah, sedangkan fasilitasi akta yayasan memperkuat tata kelola kelembagaan rumah ibadah. Dengan prioritas diarahkan ke masjid jami di kecamatan serta masjid-masjid besar di desa-desa, prosesnya diharapkan dapat memperkuat administrasi rumah ibadah berlangsung merata.
[RWT | ADV PROKOM KUKAR]
Related Posts
- Program Sandes dan BSPS Sasar Ribuan Warga Kaltim
- Irwan Tinjau Progres Pembangunan Rehabilitasi Sekolah di Kutai Kartanegara
- Tinjau Pertanian di Desa Sidomulyo, Irwan Bakal Realisasikan Perbaikan Jalan Usaha Tani
- Desa Mulawarman Kukar Kini Punya Sirkuit Grasstrack Motocross Berstandar Nasional
- Punya Lumbung Pangan, Bupati Kukar Harap Kades Giri Agung Belajar ke Desa Loa Sumber









