PROKOM KUKAR

Perkuat Legalitas Aset, Pemkab Kukar Targetkan Sertifikasi Lahan 700 Masjid Mulai 2026

Kaltim Today
02 Desember 2025 16:48
Perkuat Legalitas Aset, Pemkab Kukar Targetkan Sertifikasi Lahan 700 Masjid Mulai 2026
Infografik: Perkuat Legalitas Aset, Pemkab Kukar Targetkan Sertifikasi Lahan 700 Masjid Mulai 2026.

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan program peningkatan fasilitas rumah ibadah akan berlanjut tahun depan. Program tahun 2026 akan berfokus ganda, yaitu rehabilitasi masjid dan percepatan sertifikasi lahan masjid bekerja sama dengan BPN.

Pemkab Kukar telah menetapkan 700 masjid sebagai target sertifikasi lahan pada tahun 2026. Program ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai arahan percepatan legalisasi aset rumah ibadah dari Kementerian ATR/BPN.

Diperkirakan Kukar memiliki 2.000 hingga 3.000 masjid, termasuk masjid jami di tingkat kecamatan dan masjid besar di desa. Pemkab akan memprioritaskan masjid jami kecamatan dan masjid besar di desa sebagai sasaran awal sertifikasi.

Sertifikasi sebagai Fondasi Pembinaan
Sertifikasi lahan sangat diperlukan untuk memperjelas status kepemilikan tanah, terutama bagi masjid yang berdiri di atas tanah wakaf atau hibah tanpa dokumen lengkap. Legalitas lahan ini menjadi dasar sebelum pemerintah melakukan pembinaan, pengembangan, dan penataan fasilitas rumah ibadah.

Meskipun fokus diarahkan pada legalisasi aset, program rehabilitasi masjid dan rumah ibadah akan tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Rehabilitasi ini meliputi perbaikan bangunan, peningkatan fasilitas, dan pemeliharaan untuk meningkatkan kenyamanan jemaah.

Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa program rehabilitasi masjid tetap menjadi perhatian utama.

“Program rehabilitasi masjid tetap kita laksanakan. Kita ingin seluruh jemaah mendapatkan kenyamanan dalam beribadah,” ujar Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri.

[TOS | ADV PROKOM KUKAR]



Berita Lainnya