Kutim

Bupati Kutim Serahkan Ribuan Sertifikat Lahan Program Redistribusi di Sangatta Selatan

Kaltim Today
07 September 2021 19:26
Bupati Kutim Serahkan Ribuan Sertifikat Lahan Program Redistribusi di Sangatta Selatan
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi tanah dan aset pemerintah daerah. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Sebanyak 2.384 sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah di Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan, hari ini Selasa (7/9/2021) diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga penerima sertifikat.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman didampingi Kepala BPN Kutim, Murad Abdullah dan disaksikan Forpimda Kutim dan Camat Sangatta Selatan, Hasdiah di Gedung BPU Kantor Camat Sangatta Selatan.

Saat menyerahkan, Bupati Ardiansyah mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang mempunyai dua program unggulan yang dilaksanakan Kementerian ATR / BPN, yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program redistribusi tanah. Kedua program unggulan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga masayarakat.

Dikatakan, sinergitas antara dari pusat, provinsi dan kabupaten itu mutlak, karena program-program itu dilaksanakan secara linier.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Pusat tanpa ada penetapan subyek dan obyek dari Bupati maka tidak akan diproses oleh beliau karena itu harus sinergitas antara pusat, provinsi dan daerah. Begitu juga ribuan bidang lahan yang telah diproses atas usulan Kepala Desa maka saya tidak mungkin tanda tangan tanpa ada usulan dari Kepala Desa," paparnya.

Pada kegiatan yang berlangsung dengan protokol kesehatan Covid-19 ini juga diserahkan aset pemerintah daerah, yakni sertifikat lahan SDN 5 Sangkulirang, SDN 6 Sangkulirang dan SDN 17 Sangkulirang.

Sementara, Kepala BPN Kutim, Murad Abdullah menjelaskan, target program ini untuk kecamatan Sangatta Selatan sebanyak 10 ribu bidang lahan bakal memiliki sertifikat.

Sementara ini jumlah sertifikat yang dicetak untuk Kelurahan Singa Geweh sebanyak 2.384 bidang lahan, sisanya mesti di verifikasi lagi untuk pemegang hak. Kemudian, Desa Sangatta Selatan sebanyak 3.793 bidang lahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.082 sementara dicetak dan 1.711 menunggu SK Kakanwil.

“Jadi jumlah keseluruhan 6.177 bidang lahan,” ujarnya.

Murad menyebutkan, jika program ini merupakan program sertifikasi lahan berskala nasional dan tenggang waktunya hanya sampai Desember tahun ini.

"Kami berharap dukungan dari RT, desa dan kelurahan untuk segera menyelesaikan administrasinya. Agar mempermudah pekerjaan BPN Kutim," pungkasnya.

[El | NON]

 



Berita Lainnya