Nasional
Buruan Ambil BSU di Kantor Pos, Terakhir Cair 20 Desember
Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan batas pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU di Kantor Pos terakhir tanggal 20 Desember 2022. Oleh sebab itu, para pekerja diimbau untuk segera melakukan pencairan dengan memahami cara ambil BSU di Kantor Pos.
BSU yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 600 ribu. Bantuan ini akan diberikan secara tunai tanpa potongan apapun.
Pencairan BSU di Kantor Pos diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, namun terdaftar sebagai penerima BSU.
Sebelum mencairkan BSU di Kantor Pos, Anda harus cek terlebih dahulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU
Untuk mengetahui penerima BSU, Anda perlu melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut panduan pengecekannya:
1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui perangkat Anda
Related Posts
- Pengeramba Ikan Air Tawar Berau Keluhkan Minimnya Bantuan Pemerintah
- Dinas Sosial Kukar Telah Salurkan Bantuan Bencana bagi 1.033 Jiwa Sejak Januari 2024
- Hore! Penyaluran BSU Pemkab Berau Berlanjut, Jatah Lansia Bakal Dinaikkan
- Indonesia Kecam Keras Blokade dan Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Israel
- Joni Kembali Salurkan Aspirasi, Kali Ini Motor Roda 3 untuk 4 RT di Sangatta







