Nasional

Buruan Ambil BSU di Kantor Pos, Terakhir Cair 20 Desember

Kaltim Today
13 Desember 2022 14:33
Buruan Ambil BSU di Kantor Pos, Terakhir Cair 20 Desember

Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan batas pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU di Kantor Pos terakhir tanggal 20 Desember 2022. Oleh sebab itu, para pekerja diimbau untuk segera melakukan pencairan dengan memahami cara ambil BSU di Kantor Pos.

BSU yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 600 ribu. Bantuan ini akan diberikan secara tunai tanpa potongan apapun.

Pencairan BSU di Kantor Pos diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, namun terdaftar sebagai penerima BSU.

Sebelum mencairkan BSU di Kantor Pos, Anda harus cek terlebih dahulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara Cek Penerima BSU

Untuk mengetahui penerima BSU, Anda perlu melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut panduan pengecekannya:

1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui perangkat Anda

2. Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai

3. Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar

4. Pastikan Anda melengkapi biodata diri, seperti foto profil, deskripsi tentang diri Anda, termasuk status pernikahan dan juga tipe lokasi

5. Selanjutnya, Anda bisa langsung klik menu Siap Kerja di pojok kiri atas

6. Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022

7. Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang telah didaftarkan.

Cara Ambil BSU di Kantor Pos

Pencairan BSU 2022 tetap bisa dilakukan meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan domisili.

Untuk mencairkannya, pekerja hanya perlu membawa persyaratan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga menunjukkan tangkap layar (screenshot) yang berisikan status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman Kemenker yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara ambil BSU di Kantor Pos:

1. Cek status penerima BSU di laman Kemenker

2. Bila dinyatakan lolos atau tertera sebagai calon penerima

3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW setempat

4. Membawa KTP

5. Datang langsung ke kantor pos sesuai undangan

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya