Nasional
Buruan Ambil BSU di Kantor Pos, Terakhir Cair 20 Desember
Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan batas pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU di Kantor Pos terakhir tanggal 20 Desember 2022. Oleh sebab itu, para pekerja diimbau untuk segera melakukan pencairan dengan memahami cara ambil BSU di Kantor Pos.
BSU yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 600 ribu. Bantuan ini akan diberikan secara tunai tanpa potongan apapun.
Pencairan BSU di Kantor Pos diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, namun terdaftar sebagai penerima BSU.
Sebelum mencairkan BSU di Kantor Pos, Anda harus cek terlebih dahulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU
Untuk mengetahui penerima BSU, Anda perlu melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut panduan pengecekannya:
1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui perangkat Anda
Related Posts
- Antisipasi El Nino, Dinas Ketahanan Pangan PPU Salurkan Bantuan Beras
- Bupati Kukar Instruksikan Kelurahan/Desa dan RT Update Data Warga Prasejahtera
- Disperindagkop Kaltim Serahkan Bantuan Berupa 289 Alat ke 44 UMKM di Bontang
- Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49
- Dapat Bantuan hingga Rp4,2 Juta, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48