Nasional
Buruan Ambil BSU di Kantor Pos, Terakhir Cair 20 Desember
Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan batas pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU di Kantor Pos terakhir tanggal 20 Desember 2022. Oleh sebab itu, para pekerja diimbau untuk segera melakukan pencairan dengan memahami cara ambil BSU di Kantor Pos.
BSU yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 600 ribu. Bantuan ini akan diberikan secara tunai tanpa potongan apapun.
Pencairan BSU di Kantor Pos diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, namun terdaftar sebagai penerima BSU.
Sebelum mencairkan BSU di Kantor Pos, Anda harus cek terlebih dahulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU
Untuk mengetahui penerima BSU, Anda perlu melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut panduan pengecekannya:
1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui perangkat Anda
Related Posts
- Turunkan Angka Kemiskinan, DKP PPU Salurkan Beras ke 989 KK di Desa/Kelurahan Rentan Pangan
- Gelar Sosialisasi Pemutakhiran DTKS, Dinsos PPU Harap Operator Lakukan Pembaharuan Data
- BPBD PPU Bakal Salurkan Bantuan ke Petani Babulu yang Terdampak Banjir
- Sulitnya Akses Vaksin, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria
- Antisipasi El Nino, Dinas Ketahanan Pangan PPU Salurkan Bantuan Beras