Advertorial
Tahun Ini, Pemkab Kukar Targetkan 27 Ponpes Terima Bantuan Operasional Rp 100 Juta
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak 53 pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal mendapatkan dana hibah. Dana tersebut berupa bantuan operasional sebesar Rp 100 juta per pondok pesantren.
Ponpes yang mendapat bantuan operasional tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, bantuan operasional Rp 100 juta per Ponpes merupakan implementasi dari program Dedikasi Kukar Idaman yakni "Kukar Berkah".
Bantuan ini diberikan secara bertahap. Tahun lalu, sudah terealisasi di 16 ponpes. Pada 2023, targetnya sebanyak 27 pondok pesantren melalui APBD Murni sebanyak 10 dan APBD Perubahan 17 ponpes.
"Dana hibah bantuan operasional pondok pesantren ini dalam bentuk uang yang langsung masuk ke rekening yayasan ponpes senilai Rp 100 juta," kata Dendy, Selasa (25/7/2023).
Dia menjelaskan, bila mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), bantuan operasional di 53 pondok pesantren akan tuntas pada 2026 mendatang. Namun, apabila tahun 2023 tercapai 27, maka sisanya akan dirampungkan pada tahun berikutnya.
"Seharusnya selesai di tahun 2026. Mungkin 2024 bisa rampung target sesuai 53 ponpes. Makanya di 2023 ini, APBD perubahan kami usulkan lagi," sambungnya.
Diketahui, program Kukar Berkah merupakan pelaksanaan misi kedua program Dedikasi Kukar Idaman, yakni mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak mulia.
Dari misi kedua diterjemahkan dengan berbagai program, di antaranya seperti Beasiswa Kukar Idaman, Kukar Berkah yang di dalamnya termasuk bantuan operasional pondok pesantren dan rehabilitasi rumah ibadah.
Hal tersebut untuk membantu dan menunjang proses belajar mengajar di ponpes supaya berjalan dengan lancar. Sedangkan rehabilitasi rumah ibadah akan memberikan tempat ibadah yang representatif dalam berbagai kegiatan keagamaan.
Sementara pengunaan dana hibah tersebut berdasarkan subtansi Kukar Berkah untuk operasional yang menunjang setiap pondok pesantren. Seperti pembayaran guru hingga operasional alat tulis kantor (ATK) dan lain-lain.
Selain itu, pihak yayasan pondok pesantren wajib menyampaikan pertanggungjawaban secara keseluruhan terhadap pengunaan dana hibah tersebut.
"Kalau cairnya di APBD Perubahan, selambat-lambatnya di bulan Maret. Kalau cairnya di APBD Murni, 10 Januari. Jadi mereka harus menyampaikan (pertanggungjawaban) itu," kata Dendy mengakhiri.
[SUP | ADV PROKOM KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kaleidoskop Bagian I, Puluhan Penghargaan Disabet Pemkab Kukar Sepanjang 2023
- Realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman: dari Pertanian hingga Air Bersih
- Berbagai Program Dedikasi Kukar Idaman Direalisasikan
- Joni Kembali Salurkan Aspirasi, Kali Ini Motor Roda 3 untuk 4 RT di Sangatta
- Atasi Miskin Ekstrem, Pemkot Samarinda Bagikan 12 Ton Beras ke Masyarakat Kurang Mampu