Politik

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Mudah Lewat Online

Diah Putri — Kaltim Today 09 Juli 2024 10:14
Cara Cek DPT Pilkada 2024 Mudah Lewat Online
Cara Cek DPT Pilkada 2024 Online. (Ilustrasi/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co - Jelang pilkada November 2024 mendatang, masyarakat perlu mengecek apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah lewat online.

Proses pengecekan ini penting lantaran hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024. Saat ini, KPU telah menyelesaikan proses verifikasi daftar pemilih, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengecek statusnya. 

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Online

Berikut adalah tata cara untuk mengecek DPT Pilkada 2024 online dengan mudah.

  • Kunjungi situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id  atau https://infopemilu.kpu.go.id 
  • Kemudian, pada halaman utama pilih "Cek DPT Online”
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Verifikasi melalui WhatsApp dengan input nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP
  • Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut dan klik "Konfirmasi".

Apabila terdaftar, akan muncul informasi seperti nama lengkap, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, serta kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan. Apabila tidak terdaftar, akan muncul peringatan bahwa data Anda belum terdaftar.

Bagi yang belum terdaftar, segera hubungi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terdekat untuk mengajukan koreksi.

Syarat Pemilih di Pilkada 2024

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut adalah syarat untuk menjadi pemilih di Pilkada 2024:

  • Minimal usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 
  • Berdomisili di wilayah NKRI dengan e-KTP, atau berdomisili di luar negeri dengan e-KTP, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.

Gunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Apabila pada hari pemungutan suara Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya adalah dengan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Demikian informasi mengenai cara cek DPT secara online untuk memastikan hak pilih Anda di Pilkada 2024. Jangan lewatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan daerah.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya