Kaltim

Cara Cek NIK untuk Pastikan Tidak Dicatut Jadi Pendukung Calon DPD RI

Kaltim Today
30 Januari 2023 19:58
Cara Cek NIK untuk Pastikan Tidak Dicatut Jadi Pendukung Calon DPD RI
Pencatutan dukungan dengan KTP untuk bacalon DPD RI selalu jadi fenomena berulang. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masyarakat tak perlu resah jika identitasnya digunakan secara sengaja untuk mendukung bakal calon (bacalon) DPD RI. Sebab NIK KTP bisa dicek melalui infopemilu.kpu.go.id.

Selain mengecek apakah NIK masyarakat yang bersangkutan sengaja dipakai untuk mendukung bacalon DPD RI, situs web itu juga bisa untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mukhasan Ajib menyebutkan, situs infopemilu.kpu.go.id bisa langsung diakses. Nanti akan ada fitur-fitur yang bisa diklik oleh masyarakat.

"Nanti tinggal mengikuti saja ketika sudah membuka web. Untuk cek dukungan calon DPD juga ada pilihannya. Nanti juga diberi arahan kalau mau membuat laporan," ungkap Ajib, Senin (30/1/2023).

Sebagai informasi, infopemilu.kpu.go.id turut terintegrasi dengan situs web sistem informasi pencalonan DPD yakni silon.kpu.go.id. Nantinya, admin silon di kabupaten dan kota yang mengatur apakah si bacalon tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS).

"Di aplikasi Silon DPD, itu juga terintegrasi dengan infopemilu.kpu.go.id. Admin silon di kabupaten dan kota nantinya akan mengatur apakah TMS atau MS," sambung Ajib.

Diakui Ajib, pencatutan dukungan secara sengaja untuk calon DPD memang bukan hal baru. Kerap terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya. Hal ini juga berlaku sama untuk pencalonan kepala daerah secara independen.

"Ini kan politik. Jadi untuk mencapai keinginannya akan dilakukan dengan berbagai cara. Sama saja seperti calon independen," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya