Nasional

Cara Terhindar dari Ancaman Mafia Tanah: Tips dari ATR/BPN untuk Masyarakat Indonesia

Kaltim Today
01 Agustus 2023 12:12
Cara Terhindar dari Ancaman Mafia Tanah: Tips dari ATR/BPN untuk Masyarakat Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Kaltimtoday.co - Ancaman mafia tanah terus menjadi perhatian utama di Indonesia, termasuk di wilayah IKN, sudah ada beberapa tersangka mafia tanah baru-baru ini berhasil ditangkap.

Untuk menghindari menjadi korban dari modus kejahatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teguh Hari Prihatono, memberikan beberapa tips preventif kepada masyarakat. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melalui langkah-langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat terhindar dari ancaman mafia tanah.

Langkah pertama yang disarankan adalah dengan menandai dan memberi batas pada tanah yang dimiliki, terutama jika tanah tersebut kosong atau tidak ditempati. Menempatkan plang kepemilikan dan memiliki bangunan di atasnya akan membuat tanah tersebut kurang menarik bagi para mafia tanah yang ingin merampasnya. "Dengan langkah ini, kita dapat mencegah tanah kita menjadi sasaran empuk para mafia tanah," ujar Teguh Hari Prihatono dalam keterangan pers Kementerian ATR/BPN.

Langkah kedua yang penting adalah menyimpan sertifikat tanah dengan aman. Pastikan sertifikat tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan. "Jangan memberikan sertifikat tanah kepada orang lain atau meninggalkannya di tempat yang tidak aman, karena hal ini dapat menyebabkan pemindahan kepemilikan tanah secara ilegal," tambah Teguh.

Untuk mempermudah akses layanan pertanahan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikasi dan layanan pertanahan lainnya.

Selain itu, jika masyarakat mengalami masalah atau keluhan terkait pertanahan, mereka dapat membuat laporan secara daring melalui aplikasi SP4N LAPOR!, mengirimkan email ke [email protected], atau menghubungi hotline di bit.ly/HotlinePelayananPertanahan. Keluhan juga dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dengan menyertakan #TanyaATRBPN.

Dengan mengikuti langkah-langkah preventif ini, diharapkan masyarakat dapat melindungi hak kepemilikan tanah mereka dari ancaman mafia tanah. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan pertanahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.



Berita Lainnya