Nasional

Cara Uji Emisi Gratis Kendaraan Sebelum Kena Tilang Per 1 September 2023: Cek Ambang Batas dan Sanksi yang Dijatuhkan

Diah Putri — Kaltim Today 28 Agustus 2023 10:59
Cara Uji Emisi Gratis Kendaraan Sebelum Kena Tilang Per 1 September 2023: Cek Ambang Batas dan Sanksi yang Dijatuhkan
Uji emisi gratis kendaraan motor dan mobil.

Kaltimtoday.co - Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan razia kendaraan bagi yang tidak lulus uji emisi kendaraan mulai 1 September 2023 mendatang.

Sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, para pengendara bisa melakukan uji emisi gratis yang berlangsung mulai 25 - 31 Agustus 2023.

Lantas, bagaimana cara mengikuti uji emisi gratis? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Cara Mengikuti Uji Emisi Gratis

  • Unduh aplikasi Jaki
  • Buka aplikasi, ketik 'emisi' di kolom pencarian, lalu klik ‘Cari’
  • Klik 'daftar, cek lokasi, dan hasil uji emisi'
  • Kemudian akan muncul opsi ‘1. Cek hasil uji emisi; 2. Lokasi tempat uji emisi; 3. Pemesanan uji emisi’
  • Pilih lokasi tempat uji emisi yang diinginkan
  • Pilih jenis kendaraan (roda 2 untuk sepeda motor atau roda 4 untuk mobil)
  • Melalui peta yang tersedia, tentukan lokasi uji emisi yang dipilih
  • Cek hasil uji emisi dan informasi lokasi

Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, parameter ambang batas emisi gas buang kendaraan sebagai berikut:

a. Mobil Bensin Tahun Produksi di Bawah 2007:

  • Kadar CO2 di bawah 3%
  • Kadar HC di bawah 700 ppm

b. Mobil Bensin Tahun Produksi di Atas 2007:

  • Kadar CO2 di bawah 1,5%.
  • Kadar HC di bawah 200 ppm

c. Mobil Diesel Tahun Produksi di Bawah 2010 dan Bobot Kendaraan di Bawah 3,5 Ton:

  • Kadar opasitas atau timbal 50%

d. Mobil Diesel Tahun Produksi di Atas 2010 dan Bobot Kendaraan di Bawah 3,5 Ton:

  • Kadar opasitas 40%

e. Mobil Diesel Tahun Produksi di Bawah 2010 dan Bobot Kendaraan di Atas 3,5 Ton:

  • Kadar opasitas 60%

f. Mobil Diesel Tahun Produksi di Atas 2010 dan Bobot Kendaraan di Atas 3,5 Ton:

  • Kadar opasitas 50%.

g. Motor 2 Tak Produksi di Bawah 2010:

  • Kadar CO di bawah 4,5%
  • Kadar HC 12.000 ppm

h. Motor 4 Tak Produksi di Bawah 2020:

  • Kadar CO maksimal 5,5%
  • Kadar HC 2.400 ppm

i. Motor 2 Tak maupun 4 Tak Produksi di Atas 2010:

  • Kadar CO maksimal 4,5%
  • Kadar HC 2.000 ppm

Sanksi Tilang Uji Emisi

Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang uji emisi mulai 1 September - 30 November. Adapun besaran sanksi tilang yang dikenakan sebagai berikut.

  • Motor = Rp250.000
  • Mobil = Rp500.000

Dengan pelaksanaan uji emisi gratis ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas udara di ibu kota dan mendukung upaya menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya