Samarinda
Cegah Banjir dan Longsor di Samarinda, Persyaratan Izin Lingkungan Perlu Ditambah

Kaltimtoday.co, Samarinda - Banjir sudah sejak lama menjadi PR bagi Kota Tepian. Salah satu penyebab terbesar terjadinya banjir adalah akibat pengupasan lahan di lokasi yang rawan longsor. Biasanya, pengupasan lahan bertujuan untuk membuat perumahan atau tambang batu bara ilegal.
Salah satunya seperti yang terjadi di Jalan MT Haryono pada Jumat (2/7/2021) lalu. Jalan tersebut digenangi air banjir dan menjadi satu titik banjir terbaru di Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan ditemukan sesuatu di Perumahan Mediterania yang menyebabkan banjir.
"Kemarin kita melihat ada aktivitas pengupasan lahan di belakang Perumahan Mediterania," ungkapnya pada Rabu (7/7/2021).
Pihaknya akan segera mengecek polder air di sekitar perumahan itu dalam waktu dekat. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani atau Yama mengusulkan kepada wali kota Samarinda. Yakni menyusun kebijakan tentang persyaratan tambahan izin lingkungan.
"Saya usulkan kegiatan non usaha harus tetap ada rekomendasi lingkungan. Selama ini tidak terdeteksi dan enggak ada," kata Yama.
Sebagai contoh untuk pembangunan rumah dan tanah kavling. Yama menyebut, pembangunan rumah sejatinya tak sekadar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Dia menyarankan agar arahan IMB juga dibarengi dengan rekomendasi lingkungan.
"Arahan wali kota akan merapatkan sendiri. Nanti outputnya kemungkinan ada Perwali (peraturan wali kota)," pungkas Yama.
[YMD | TOS | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Sentuhan AI di Tangan Pelajar SMAN 10 Samarinda, Rancang Galeri Digital Batik Kalimantan
- 500 Mahasiswa UNMUL Tanam 1.010 Pohon Kopi di IKN, Pecahkan Rekor MURI
- Lewat Lomba B2SA, DPTPH dan TP PKK Kaltim Gencarkan Gerakan Makan Pangan Lokal Bergizi
- Dinkes Samarinda Perluas Layanan Cek Kesehatan Siswa, Kini Tak Hanya Imunisasi
- Longsor Jalan Desa Samboja Ganggu Air Bersih, Dinas ESDM Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab