Daerah

Cium Merah Putih, Tiga Eks Narapidana Teroris di Samarinda Ikrarkan Setia NKRI

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 22 Maret 2024 17:07
Cium Merah Putih, Tiga Eks Narapidana Teroris di Samarinda Ikrarkan Setia NKRI
Ilustrasi. (Freepik)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tiga eks narapidana teroris (Napiter) di Samarinda melangsungkan ikrar setia terhadap NKRI, di Ruang Kapolresta Samarinda pada Jumat (22/3/2024).

Pembacaan ikrar tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Setelah membaca ikrar, tiga eks napiter tersebut secara bergantian mencium sang saka merah putih, sebagai bentuk penghormatan kepada Indonesia.

"Alhamdulillah, kegiatan hari ini yakni pembacaan ikrar setia NKRI, dari tiga eks napiter yang ada di Samarinda," pungkasnya.

Ary menyebut, sebelum melangsungkan ikrar, para napiter sudah mendapatkan program pembinaan dari Densus 88. Sehingga, mereka sudah menyatakan lepas dari kelompok terorisme dan radikalisme yang bertentangan dengan NKRI secara sadar.

"Sudah dapat pembinaan sebelumnya, dan ini puncaknya mereka membacakan ikrar NKRI," bebernya.

Ia menjelaskan, ikrar tersebut merupakan bagian dari keberhasilan proses deradikalisasi dan dilakukan tanpa paksaan. Paling tidak, eks Napiter ini bisa kembali ke kehidupan masyarakat yang lebih baik nantinya.

"Semoga mereka bisa kembali ke masyarakat, dan diterima baik menjadi warga Kota Samarinda," ungkap Ary.

Sebagai informasi, berikut merupakan profil singkat dari ketiga eks napiter yang melangsungkan pembacaan ikrar setia NKRI di Polresta Samarinda

Pertama, FZ (33) ditahan di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur Bogor Jabar dalam kasus TP (Terorisme Afiliasi JAD Bekasi). Divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lalu, LO (34) pada 19 November 2019 diamankan oleh Tim Densus 88 AT Mabes Polri di Jalan Jelawat (Samping Jembatan Depan Pasar Sei Dama) Kel. Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda dalam TP. Terorisme afiliasi Pok JAD Poso Sulteng. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terakhir, ZK (24) pada tanggal 19 Maret 2019 diamankan oleh Densus 88 AT di Dusun III Gang Albina Kec. Tanjung Redeb Berau dalam TP. Terorisme Afiliasi Pok Abu Hamzah/JAD Sibolga-Sumut. ZK divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya