Headline
Dana Bagi Hasil yang Diterima Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Kaltim 2022
Kaltimtoday.co - Dana Bagi Hasil (DBH) kerap berpolemik sejak berlaku otonomi daerah. Polemiknya berkaitan dengan keberatan pemerintah daerah atas besaran DBH yang dinilai masih kurang atau terlalu kecil. Kemudian, pencairan DBH yang kerap kali terlambat.
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Artinya, DBH dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, sedangkan daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.
Sementara itu, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).
Tahun ini, provinsi, kabupaten, dan kota se-Kaltim kembali menerima DBH. Pemprov Kaltim mendapat alokasi DBH sebesar Rp 2,48 triliun. Kemudian DBH Pemkab Kukar sebesar Rp 2,09 triliun. Lalu, DBH Pemkab Kutim sebesar Rp 1,4 triliun.
DBH paling rendah diterima Mahulu. Kabupaten termuda di Kaltim ini hanya memperoleh jatah DBH sebesar Rp 406,50 miliar. Setingkat di atasnya ada PPU yang memperoleh DBH sebesar Rp 480,32 miliar.
Demi Pemerataan, Isran Noor Minta Jatah DBH Ditambah
Gubernur Kaltim Isran Noor belum lama ini menggalang dukungan dari 31 provinsi se-Indonesia untuk menekan pemerintah pusat agar menambah persentasei Dana Bagi Hasil.
Tidak tanggung-tanggung, Isran Noor minta agar Kaltim sebagai provinsi yang banyak menyumbang devisa bagi negara dari sumber daya alam, mendapat jatah DBH minimal sebesar 50 persen.
Dasar desakan Isran Noor itu mengacu UUD 1945 yang mendorong agar pembangunan dilakukan secara merata di seluruh Indonesia. Menurut Isran Noor, saat ini pembangunan banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Pemerataan DBH, dengan meningkatkan persentase bisa membuat pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Isran Noor mengungkapkan, salah satu contoh nyata adalah dana bagi hasil dari produksi kelapa sawit. Menurut Isran Noor, hasil devisa ekspor kelapa sawit belum dinikmati masyarakat Kaltim, sementara masyarakat hari-hari merasakan dampaknya. Mulai dari bencana alam, banyakanya masalah sosial, hingga rusaknya jalan dan lingkungan.
Daerah, sebut Isran Noor, pemerintah di daerah membutuhkan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan. Salah satu yang diharapkan adalah hasil dari sumber daya alam. Jika persentase DBH ditingkatkan, maka pembangunan di daerah dapat dilakukan lebih baik dari sebelumnya.
[TOS]