Nasional

Demo Buruh Nasional 28 Agustus 2025, Ini 6 Tuntutan Utamanya

Network — Kaltim Today 27 Agustus 2025 09:24
Demo Buruh Nasional 28 Agustus 2025, Ini 6 Tuntutan Utamanya
Ilustrasi buruh demo. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta – Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran dipastikan akan digelar ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Indonesia pada Kamis, 28 Agustus 2025. Demonstrasi dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, serta berlangsung serentak di berbagai daerah industri.

Aksi nasional ini digerakkan oleh Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan sejumlah aliansi serikat pekerja lain yang tergabung dalam Koalisi Perburuhan. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut aksi kali ini akan menjadi salah satu demonstrasi buruh terbesar tahun ini.

“Kami menuntut kenaikan upah minimum, penghapusan sistem outsourcing, hingga penghentian kebijakan yang merugikan pekerja,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya.

Berikut poin-poin tuntutan yang dibawa ribuan buruh dalam demo nasional:

  1. Menghapus sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja dan tidak memberi kepastian kerja.
  2. Menolak kebijakan upah murah yang tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
  3. Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%, selaras dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  4. Mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing dan kontrak kerja.
  5. Menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan membentuk Satgas khusus perlindungan pekerja.
  6. Mendorong reformasi pajak, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Tidak hanya di Jakarta, aksi serupa juga akan digelar di sejumlah kawasan industri besar seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan berbagai kota di Jawa Barat. Selain itu, demonstrasi buruh juga akan berlangsung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Medan, Batam, Palembang, Lampung, Gorontalo, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Ternate, hingga Jayapura.

Gelombang protes ini dipicu keresahan pekerja terhadap upah rendah, sistem outsourcing, hingga ancaman PHK massal di sektor manufaktur, tekstil, dan elektronik. Buruh menilai kebijakan yang berlaku saat ini semakin menekan daya beli masyarakat.

Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5% dipandang realistis karena sesuai dengan inflasi tahunan dan kenaikan biaya hidup.  

[RWT] 



Berita Lainnya