Kutim

Desa Swarga Bara Kutim Resmi Jadi Odah Restorative Justice

Kaltim Today
18 Mei 2022 19:08
Desa Swarga Bara Kutim Resmi Jadi Odah Restorative Justice
Resmikan Odah RJ yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Wabup Kutim, Kasmidi Bulang. (Ella/Kaltimtoday).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Rumah Restorative Justice (RJ) yang diberi nama Odah RJ di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara diresmikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui virtual, Rabu (18/5/2022).

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menyampaikan apresiasi atas inovasi Odah RJ tersebut, sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Sebab, Odah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Wabup berharap, odah RJ di Desa Swarga Bara tersebut bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan semoga akan ada odah RJ juga di desa-desa lainnya.

Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian, wabup mengingatkan, jangan sampai odah RJ ini disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Semoga Odah RJ ini menjadi wadah edukasi tentang hukum serta wadah perdamaian antara si korban dan pelaku,” sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Hendriyadi W Putro menjelaskan, dipilihnya Desa Swarga Bara menjadi pilot project karena memiliki jumlah penduduk yang beragam, semua suku, agama ada di wilayah Swarga Bara. Keberagaman yang ada di Swarga Bara tak meluluh meningkatkan kasus justru penanganan perkaranya rendah. Hal itu tentunya tidak lepas dari sinergitas antara pemkab, aparat penegak hukum dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Kajari menegaskan, tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat di mana kasus bisa dihentikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan.

Syaratnya, lanjut Hendri, pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp5 juta kerugiannya.

“Keempat, ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban dan yang kelima tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri,” jelasnya.

Hendri menyampaikan, keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah, adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Konsep keadilan restoratif, lanjutnya, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” tandasnya. 

[EL | NON]

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya