Kutim
Dewan Minta Usaha Galian C di Kutim Taat Aturan
Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meminta pihak penegak hukum dan dinas terkait agar melakukan penertiban terhadap usaha pertambangan yang ada di Kutim.
Penertiban usaha pertambangan itu dilakukan, karena keberadaan usaha pertambangan, seperti galian C yang mulai menjamur di Kutim, sudah meresahkan masyarakat, khususnya kawasan di tempat usaha pertambangan tersebut beroperasi.
Penertiban itu, kata Sobirin Bagus, sebagai bentuk bahwa penegak hukum, dan dinas terkait memiliki fungsi pengawasan, dan serius dalam penertiban usaha pertambagan ilegal.
Sobirin menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, sebagian besar tambang galian C di Kutim, tidak dilengkapi dengan perizinan yang semestinya.
Tidak adanya izin itu, katanya, berimbas pada kerugian daerah, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C tidak dapat dipungut.
Menurut Sobirin, berdasarkan ketentuan pemungutan retribusi, bisa dilakukan usaha tambang galian C tersebut harus memiliki izin. Jika tidak, maka keuntungan sepenuhnya untuk pemilik atau pengelola tambang itu sendiri.
"Semestinya, permasalahan ini perlu ditangani oleh pemerintah daerah melalui rapat koordinasi lintas dinas teknis, instansi dan lembaga terkait lainnya," pinta politisi PKB tersebut.
Rapat koordinasi itu, lanjutnya, dilakukan untuk mencari solusi terbaik, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Tujuan kami, pengusaha galian C ke depan bisa beroperasi dengan adanya izin resmi dan daerah mendapat pemasukan dari sektor PAD. Pada intinya, tidak ada pihak yang dirugikan, dan pembangunan daerah tetap berjalan dengan semestinya," sebutnya.
Disamping itu, anggota dewan yang pernah menjabat Ketua MUI Kutim tersebut juga menyampaikan, ketika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diterapkan, maka seluruh perizinan pertambangan mineral, logam hingga pertambangan galian C (batu dan pasir) diambil alih kewenangannya oleh pemerintah provinsi.
"Khusus untuk galian C berupa tambang batu dan pasir, harusnya bisa dikaji kembali aturannya agar proses pengurusan izin tidak menyulitkan pihak pengusaha, sehingga tidak ada lagi penambang galian C illegal yang tidak memiliki izin. Kalau mineral, logam dan emas ya silahkan ke provinsi," pungkasnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Konsisten Berdayakan Pelaku Usaha Olahan Pisang, PT Indexim Coalindo Raih Penghargaan di ISDA 2024
- BPPUP Pantau Program Pangan untuk Penghijauan PT Indexim Coalindo di Kaliorang dan Kaubun
- Margahayu Ubah Air Bekas Tambang Jadi Sumber PADes dan Raih Penghargaan
- Sangasanga Bakal Ubah Lahan Eks Tambang Jadi Pusat Pertanian dan Peternakan